Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil pihak YouTube untuk membahas isu terkait perekaman tanpa izin yang dianggap melanggar etika serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pertemuan ini berlangsung pada awal Agustus 2026, dengan tujuan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Kemkomdigi menekankan bahwa tindakan perekaman tanpa izin tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar UU PDP yang telah disahkan. UU ini mengatur tentang perlindungan data pribadi setiap individu, dan pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi hukum. Kemkomdigi berharap YouTube dapat lebih proaktif dalam memastikan konten yang diunggah di platformnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak YouTube menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menegakkan aturan tersebut. Mereka berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap konten yang diunggah oleh pengguna, serta memberikan edukasi kepada para kreator konten mengenai pentingnya izin sebelum melakukan perekaman. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi dan membagikan konten digital. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa mereka memiliki izin sebelum merekam atau membagikan informasi pribadi orang lain. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi dapat meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menegakkan UU PDP.




















