Headline.co.id, Bojonegoro ~ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyederhanakan pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) menjadi satu tahap sebesar 100 persen. Kebijakan tersebut dibahas dalam kegiatan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD hari kedua di Partnership Room, Gedung Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026). Pemkab menargetkan dana BKKD dapat terserap secara utuh pada Oktober 2026 untuk mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di tingkat desa. Penyesuaian mekanisme dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta kondisi fiskal daerah.
Pencairan BKKD Bojonegoro Ditargetkan Terserap Oktober
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, perubahan mekanisme pencairan BKKD merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan desa. Melalui mekanisme baru, pencairan tidak lagi dilakukan secara bertahap, melainkan langsung satu kali sebesar 100 persen.
“Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh. Kami minta Tim Pelaksana (Timlak) difungsikan dengan baik agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” ujar Nurul.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Nurul, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro pada 2026 mengalami penyesuaian. Salah satu faktornya adalah penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi.
Meski menghadapi penyesuaian fiskal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tetap menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu prioritas. Kebijakan pencairan satu tahap diharapkan mendukung pelaksanaan program desa sekaligus mempercepat penyerapan anggaran.
Perbup Nomor 13 Tahun 2024 Disesuaikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan, pencairan BKKD dalam satu tahap dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program di desa.
Djoko menyebut perhatian pemerintah daerah terhadap desa tetap ditunjukkan melalui dukungan anggaran, meskipun APBD mengalami penurunan.
“Komitmen Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati luar biasa dalam memperhatikan desa. Meskipun anggaran APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa,” kata Djoko.
Dalam pelaksanaan teknis, Djoko menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan mekanisme pencairan BKKD satu kali. Penyesuaian tersebut menjadi dasar pelaksanaan pencairan secara langsung sebesar 100 persen.
Pemdes Diminta Tertib Administrasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro meminta pemerintah desa dan Tim Pelaksana (Timlak) menjalankan tugas sesuai ketentuan. Pemerintah desa juga diminta menjaga ketertiban administrasi dalam seluruh proses pengelolaan BKKD.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran tersebut harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Pemkab menekankan fungsi Timlak agar pelaksanaan program di lapangan berjalan lancar setelah pencairan dilakukan.
Dengan mekanisme pencairan BKKD satu tahap, pemerintah daerah menargetkan dana dapat segera digunakan secara utuh pada Oktober 2026, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola keuangan desa.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















