Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran tilang digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas pada Jumat, 25 September 2026. Sistem ini diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menerima notifikasi Tilang Elektronik, melihat informasi pelanggaran, mengajukan konfirmasi atau sanggah, serta melakukan pembayaran secara digital. Inovasi ini dikembangkan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Layanan Tilang Elektronik Terintegrasi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, integrasi layanan ETLE ke dalam Digital Korlantas merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap proses penegakan hukum lalu lintas.
“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat yang telah terdaftar dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik. Informasi pelanggaran yang tercatat juga dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” jelasnya.
Selain menyediakan informasi dan fasilitas pembayaran, aplikasi itu dilengkapi mekanisme konfirmasi, klarifikasi, dan sanggah. Fasilitas tersebut dapat digunakan apabila masyarakat menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pelanggaran yang diterima.
Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya melalui layanan resmi. Data serta dokumen pendukung yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap pelanggaran yang tercatat.
“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta,” kata Kakorlantas.
Pembayaran Uang Titipan melalui LantasPay
Dalam penyelesaian Tilang Elektronik, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay. Sistem tersebut dirancang agar pembayaran lebih mudah, tercatat, dan dapat ditelusuri.
Pembayaran uang titipan berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda serta biaya perkara mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan pengadilan, selisih tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan.
“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan,” terang Irjen Pol Wibowo.
Integrasi Digital Korlantas juga diarahkan untuk menghubungkan proses penindakan kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan, pembayaran, serta pencatatan denda melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, hasil putusan sidang, dan proses pengembalian apabila terdapat kelebihan uang titipan.
Setiap Tahapan Memiliki Jejak Administrasi
Korlantas Polri menekankan bahwa pembayaran tilang digital tidak hanya ditujukan untuk mempermudah transaksi. Sistem tersebut juga dirancang untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran dan penyelesaian tilang memiliki jejak administrasi yang lebih jelas. Masyarakat dapat mengikuti tahapan penanganan mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, mengajukan konfirmasi atau sanggah, melakukan pembayaran, hingga memperoleh informasi mengenai hasil putusan.
“Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan,” ungkapnya.
Menurut Irjen Pol Wibowo, digitalisasi layanan juga diharapkan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam proses penanganan tilang. Pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan elektronik dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
“Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Memakai Kanal Resmi
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik untuk memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi dan memastikan kesesuaian data sebelum menyelesaikan proses.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan. Penggunaan kanal resmi diperlukan agar transaksi tercatat dalam sistem dan proses penyelesaian tilang memiliki kepastian.
Bagi masyarakat yang memiliki keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat, mekanisme konfirmasi atau sanggah dapat digunakan dengan menyampaikan data yang benar serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Peluncuran sistem pembayaran Tilang Elektronik melalui Digital Korlantas menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Digitalisasi tersebut tidak hanya mencakup pembayaran tilang, tetapi juga pengintegrasian kebutuhan masyarakat dalam pelayanan lalu lintas.
“Seluruh layanan tersebut kini hadir dalam satu aplikasi Digital Korlantas sebagai wujud komitmen Korlantas menghadirkan proses penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Ia berharap layanan tersebut memberi kepastian informasi, kemudahan akses, serta proses penyelesaian Tilang Elektronik yang lebih jelas bagi masyarakat.
“Harapannya, inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia,” ujarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















