Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback pada 19–21 Oktober 2026 dengan memberlakukan larangan transaksi saham bagi seluruh pekerjanya selama periode tersebut. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 sebagai bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal. Aksi korporasi yang telah mendapat persetujuan pemegang saham tersebut dilakukan untuk menunjukkan keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnis sekaligus mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia. Informasi mengenai BCA mau buyback 19-21 Oktober itu dibenarkan oleh Presiden Komisaris BCA, Jahja Setiaatmadja, pada Senin (19/10/2026).
Rencana BCA mau buyback 19-21 Oktober sebelumnya beredar di kalangan pelaku pasar. Ketika dimintai konfirmasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut, Jahja Setiaatmadja membenarkan informasi yang beredar.
“Benar,” ujar Jahja kepada CNBC Indonesia, sebagaimana dikutip Senin (19/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Seiring dengan agenda BCA mau buyback 19-21 Oktober, perseroan juga menyampaikan pemberitahuan mengenai pembatasan transaksi saham kepada seluruh pekerja. Larangan tersebut berlaku selama tiga hari, bersamaan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham BBCA.
“Kami informasikan bahwa Perusahaan akan melaksanakan pembelian kembali saham BCA (buyback) mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026,” demikian isi pemberitahuan yang beredar di kalangan pelaku pasar.
Seluruh Pekerja BCA Dilarang Bertransaksi Saham Selama Buyback
BCA menegaskan bahwa seluruh pekerja tidak diperkenankan melakukan transaksi atas saham perseroan selama periode buyback berlangsung, yakni mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 43 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Dalam pemberitahuan yang disampaikan, BCA menjelaskan bahwa pengertian transaksi atas saham memiliki cakupan yang luas. Larangan tersebut tidak hanya berlaku terhadap kegiatan jual beli saham, tetapi juga berbagai aktivitas atau kontrak yang berkaitan dengan saham perseroan.
Aktivitas yang dimaksud meliputi tindakan untuk memperoleh, melepaskan, atau menggunakan saham BCA. Pembatasan juga mencakup transaksi yang menyebabkan perpindahan kepemilikan maupun kegiatan yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan saham.
Dengan demikian, seluruh pekerja BCA diwajibkan mematuhi pembatasan transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan program buyback.
Buyback Saham BCA Oktober 2026 Lanjutkan Program April dan Juni
Manajemen BCA menjelaskan bahwa pembelian kembali saham pada Oktober 2026 bukan merupakan program baru. Aksi korporasi tersebut merupakan kelanjutan dari realisasi buyback yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026.
Pelaksanaan program ini didasarkan pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 12 Maret 2026.
Menurut manajemen, pembelian kembali saham mencerminkan keyakinan perseroan terhadap kondisi fundamental bisnis BCA dan menjadi salah satu langkah untuk mendukung stabilisasi pasar modal nasional.
“Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia,” tulis manajemen BCA dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Melalui pelaksanaan program tersebut, BCA kembali menegaskan komitmennya terhadap fundamental perusahaan dan kondisi pasar modal Indonesia.
Program Buyback BCA Berlaku hingga 11 Maret 2027
Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, BCA memperoleh persetujuan untuk melaksanakan program pembelian kembali saham dalam jangka waktu 12 bulan.
Periode tersebut dimulai pada 12 Maret 2026 dan berlangsung hingga 11 Maret 2027. Namun, perseroan memiliki kemungkinan mengakhiri pelaksanaan program lebih awal dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
“Kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” jelas manajemen BCA.
Dengan ketentuan tersebut, pembelian kembali saham yang dijadwalkan pada 19–21 Oktober 2026 merupakan salah satu tahapan pelaksanaan program yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Manajemen juga menegaskan komitmen perusahaan untuk senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip tersebut menjadi landasan dalam menjalankan aksi korporasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku.
BCA Pastikan Buyback Tidak Berdampak Material terhadap Kinerja Keuangan
Selain menjelaskan jadwal dan dasar pelaksanaan pembelian kembali saham, BCA menyampaikan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan.
Pernyataan ini disampaikan manajemen untuk menegaskan bahwa program buyback tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberlangsungan operasional perusahaan.
BCA juga memastikan bahwa setiap tahapan pembelian kembali saham akan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar modal.
“Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback,” demikian pernyataan perseroan.
Dengan pelaksanaan buyback pada 19–21 Oktober 2026, BCA melanjutkan komitmen pembelian kembali saham yang telah disetujui pemegang saham. Pada saat yang sama, perseroan menerapkan pembatasan transaksi saham bagi seluruh pekerja sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















