Headline.co.id, Lebak ~ Polres Lebak, Polda Banten, menggagalkan pengangkutan 32.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga dilakukan tanpa izin di Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Pengungkapan kasus benih lobster ilegal itu dilakukan pada 11 Oktober 2026 dan diumumkan pada Senin (26/10/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga Sukabumi, Jawa Barat, bersama satu unit mobil minibus yang digunakan untuk membawa benih lobster tersebut.
Benih lobster itu diduga akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster tersebut dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek.
Benih Lobster Diangkut Menggunakan Suzuki XL7
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, benih lobster ditemukan saat polisi mengungkap dugaan pengangkutan komoditas perikanan tanpa izin. Barang bukti itu diangkut menggunakan mobil Suzuki XL7 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi kemudian mengamankan MA yang diduga membawa benih lobster tersebut. Selain tersangka, kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan juga turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan awal, tujuan pengiriman benih lobster tersebut adalah wilayah Cisolok, Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi. Polisi menduga benih lobster itu akan diperjualbelikan setelah tiba di lokasi tujuan.
MA Disangkakan Melanggar Undang-Undang Perikanan
Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Lebak menyatakan penerapan pasal tersebut masih akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana. Dengan demikian, proses hukum terhadap MA masih berjalan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 32.000 ekor benih bening lobster, lima kantong plastik jenis polibek, serta satu unit Suzuki XL7 yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan. Benih lobster tersebut diduga diangkut tanpa izin melalui jalur Jalan Raya Malingping–Bayah.
Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Perikanan Ilegal
Kapolres Lebak mengimbau masyarakat tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Imbauan itu disampaikan seiring pengungkapan dugaan pelanggaran di bidang perikanan di wilayah Kabupaten Lebak.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Masyarakat diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perikanan ilegal.
Pengungkapan pengangkutan benih lobster ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan pelanggaran di bidang perikanan. Langkah itu sekaligus ditujukan untuk mendukung perlindungan sumber daya laut agar tetap terjaga.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















