Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama jajaran menetapkan 25 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan atau penimbunan BBM bersubsidi. Penetapan tersangka dilakukan atas perkara yang berlangsung pada 19-25 Oktober 2026 di 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Para tersangka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar dengan membeli menggunakan harga Pertamina, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi menetapkan dan menahan seluruh tersangka untuk menjalani proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menyampaikan penanganan perkara tersebut dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Senin, 26 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Siswantoro didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati.
“Dua puluh lima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar,” kata Siswantoro.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
25 tersangka penyelewengan BBM bersubsidi ditahan
Siswantoro mengatakan penetapan tersangka menunjukkan bahwa kepolisian di Sumatera Barat tidak main-main dalam melakukan penegakan hukum terhadap praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pelaku telah ditahan. Mereka kini menjalani proses penyidikan atas dugaan penyalahgunaan pertalite dan biosolar yang telah disubsidi pemerintah.
Para tersangka dijerat Pasal 55 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut sebagaimana ditambah dan diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebar di 15 daerah
Polisi membekuk 25 tersangka di 15 kabupaten atau kota di Sumatera Barat. Wilayah tersebut meliputi Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, dan Padang Panjang.
Penindakan juga dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Agam, Dharmasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.
Dari keseluruhan perkara itu, empat kasus diungkap dan ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar. Sementara itu, kasus lainnya ditangani kepolisian resor di wilayah masing-masing.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter pertalite, sekitar 14.648 liter biosolar, serta enam unit gawai.
Modus pelaku jual kembali BBM dengan harga lebih tinggi
Siswantoro menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah membeli pertalite dan biosolar yang telah disubsidi pemerintah menggunakan harga Pertamina. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut dia, para pelaku memperoleh keuntungan hampir Rp15 ribu untuk setiap liter BBM yang dijual kembali.
“Pelaku ini mendapatkan keuntungan hampir lima belas ribu dalam satu liter, karena mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Pertamina,” ujarnya.
Siswantoro menegaskan praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi. Namun, penyelewengan itu merugikan masyarakat Sumatera Barat yang semestinya menerima BBM bersubsidi, sekaligus merugikan keuangan negara yang telah membayarkan subsidi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Susmelawati mengatakan penindakan hukum terhadap penyalahguna atau penyeleweng BBM bersubsidi akan terus digencarkan.
Ia mengajak masyarakat memberikan informasi dan melaporkan apabila mengetahui praktik curang terkait BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















