Headline.co.id, Mesuji ~ Polres Mesuji, Lampung, membongkar peredaran narkoba di sejumlah lokasi di Kecamatan Mesuji Timur pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 230 butir pil ekstasi, sabu, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisinya. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat melalui penyelidikan. Petugas kemudian bergerak ke sejumlah lokasi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Candra Hirawan mengatakan, pengungkapan itu dilakukan melalui operasi senyap di beberapa titik wilayah Mesuji Timur.
“Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti bernilai tinggi, mulai dari ratusan pil ekstasi, sabu, hingga satu pucuk senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya,” kata Candra di Mesuji, Lampung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Tangkap Tiga Tersangka di Tiga Lokasi
Pengungkapan pertama berlangsung di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi itu, polisi menangkap pria berinisial SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dari tangan SI, petugas menyita 230 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial AI (48). Polisi turut menyita enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai Rp600.000.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi tersebut, tim gabungan menggerebek sebuah tempat dan menangkap perempuan berinisial TR (38).
“Kami tidak berhenti di situ, intensitas penyelidikan yang ketat membuahkan hasil lanjutan. Tim gabungan kembali menggerebek sebuah lokasi di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38),” ujar Candra.
Senpi Rakitan dan Amunisi Kaliber 5,56 Milimeter
Dari lokasi penangkapan TR, polisi menemukan sabu seberat 23,81 gram. Petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan dan delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Selain narkotika dan senjata api, barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital, alat isap berupa sekop pipet, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai Rp4.900.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dengan demikian, barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencakup 230 butir pil ekstasi, sabu dengan berat 1,05 gram dari lokasi AI, sabu seberat 23,81 gram dari lokasi TR, satu senjata api rakitan, delapan amunisi, peralatan pendukung, dan uang tunai.
Kasus Masih Dikembangkan
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji. Mereka menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. Penyidik juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal guna mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















