Headline.co.id, Gowa ~ Polresta Gowa menyita 1.500 liter minuman keras tradisional jenis tuak atau ballo dari dua lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial D (46) dan AH (47) yang diduga menampung minuman keras tersebut. Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polresta Gowa setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras tradisional tanpa izin. Tuak tersebut ditemukan di dua rumah di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, dan diduga akan dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per jeriken.
Pejabat Sementara Kepala Satuan Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan petugas menemukan sekitar 750 liter tuak di masing-masing lokasi. Barang bukti itu disimpan dalam karung dan ember berukuran besar.
“Dua orang yang diduga menampung tuak berinisial D, berusia 46 tahun, dan AH, berusia 47 tahun, diamankan. Di masing-masing lokasi ditemukan sekitar 750 liter ballo atau tuak,” ujar Cahyadi di Gowa, Sabtu (25/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penindakan terhadap dua lokasi penampungan tuak itu bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan maraknya peredaran minuman keras tradisional tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipiring Satuan Samapta Polresta Gowa melakukan penyelidikan. Kegiatan tersebut dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua rumah yang diduga digunakan untuk menampung tuak. Polisi kemudian melakukan penindakan pada Sabtu dini hari di wilayah Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Di kedua rumah tersebut, petugas menemukan total sekitar 1.500 liter tuak. Minuman keras tradisional itu terbagi rata, masing-masing sekitar 750 liter pada setiap lokasi.
Tuak Diduga Dijual Rp50 Ribu per Jeriken
Berdasarkan pemeriksaan awal, tuak yang ditemukan tersebut rencananya dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu per jeriken. Polisi juga menduga kedua lokasi tidak hanya digunakan untuk menampung minuman keras, tetapi juga sebagai tempat mengonsumsi tuak.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi juga merencanakan pemusnahan barang bukti tersebut.
Sementara itu, D dan AH masih akan diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta Larangan Minuman Keras di Kabupaten Gowa.
Polisi Imbau Warga Melapor
Cahyadi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran maupun konsumsi minuman keras yang melanggar ketentuan kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa. Informasi dari warga juga menjadi dasar bagi kepolisian dalam menindak dugaan peredaran minuman keras tradisional tanpa izin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















