Headline.co.id ~ Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar berinisial ATM (14) di Jalan Mampang Prapatan, dekat Jalan D, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/10/2026) dini hari. Kecelakaan tersebut melibatkan Mitsubishi Pajero, seorang pejalan kaki, Toyota Avanza yang sedang terparkir, dan Hyundai yang melaju searah. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB ketika Mitsubishi Pajero melaju dari arah barat menuju timur. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUP Fatmawati, tetapi meninggal dunia akibat luka pada bagian kepala.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan dan pejalan kaki itu.
Kronologi Kecelakaan di Mampang
Berdasarkan laporan kepolisian, Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi L 1583 FP melaju di Jalan Mampang Prapatan dari arah barat menuju timur. Ketika melintas, kendaraan tersebut menabrak ATM yang sedang berjalan searah di depannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
ATM saat itu berada di sisi kiri jalan. Setelah menabrak korban, Mitsubishi Pajero juga menabrak Toyota Avanza bernomor polisi B 1941 DZA yang terparkir di sisi kiri jalan.
Mobil tersebut kemudian menabrak Hyundai bernomor polisi B 292 MPU yang melaju di depannya. Polisi menyebut kecelakaan itu melibatkan empat unsur, yakni Mitsubishi Pajero, pejalan kaki, Toyota Avanza yang terparkir, dan Hyundai yang bergerak searah.
“Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Mitsubishi Pajero, seorang pejalan kaki, mobil Toyota Avanza yang sedang terparkir, dan mobil Hyundai,” kata Mujiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Korban Meninggal Setelah Mendapat Perawatan
Akibat kecelakaan tersebut, ATM mengalami luka pada bagian kepala. Pelajar berusia 14 tahun itu kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di RSUP Fatmawati.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Mujiyanto menyampaikan, korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit.
“Korban pejalan kaki bernama ATM yang masih berusia 14 tahun, mengalami luka pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di RSUP Fatmawati,” ujar Mujiyanto.
Identitas korban disampaikan menggunakan inisial ATM. Dalam laporan tersebut, polisi tidak menyebutkan identitas lengkap korban maupun pengemudi Mitsubishi Pajero.
Polisi Amankan Kendaraan dan Dokumen
Setelah kecelakaan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Petugas juga mencari keterangan dari para saksi dan mengamankan lokasi untuk mendukung proses penyelidikan.
Selain itu, polisi memeriksa kondisi korban di rumah sakit dan meminta visum pemeriksaan luar jenazah. Petugas juga mendatangi keluarga korban yang berada di kamar jenazah RSUP Fatmawati.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengamankan Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi turut mengamankan satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu lembar surat izin mengemudi (SIM) atas nama pengemudi sebagai barang bukti.
Hingga Senin (19/10/2026), penyebab kecelakaan di Jalan Mampang Prapatan itu masih dalam penyelidikan polisi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















