Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menyediakan santunan kematian bagi warga miskin setelah program tersebut berjalan pada periode 2018-2023. Santunan ini ditujukan kepada penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Besaran bantuan ditetapkan Rp1 juta dan pengajuannya dilakukan melalui kecamatan setempat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah, menjelaskan ketentuan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025). Program santunan kematian Pemkab Lumajang kembali diberikan dengan aturan yang lebih selektif agar bantuan diterima keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Penerima Santunan Kematian Lumajang
Salah satu ketentuan baru dalam program santunan kematian ini adalah penerima harus memenuhi kriteria sebagai penduduk miskin yang tercatat dalam DTKS atau P3KE. Dengan demikian, program tidak lagi dapat diakses secara lebih luas seperti sebelumnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain terdaftar dalam salah satu basis data tersebut, ahli waris yang mengajukan permohonan wajib berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan warga yang meninggal dunia. Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan kelayakan penerima santunan.
Sebelumnya, program santunan kematian dapat diakses secara lebih luas. Pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang mempersempit sasaran penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Batas Waktu Pengajuan Maksimal 30 Hari
Ahli waris harus memperhatikan batas waktu pengajuan santunan. Permohonan hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian warga yang menjadi dasar pengajuan.
Batas waktu tersebut menjadi salah satu ketentuan penting dalam proses pencairan bantuan. Karena itu, ahli waris yang memenuhi persyaratan perlu mengajukan permohonan melalui kecamatan setempat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam pengajuan, pemohon juga harus menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan kepada pihak kecamatan. Bahan yang tersedia tidak merinci jenis berkas yang harus dilampirkan, tetapi proses pengajuan disebut dilakukan melalui kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
Besaran dan Sumber Dana Santunan
Agni Asmara Megatrah menyampaikan bahwa nilai santunan kematian tetap sebesar Rp1 juta. Tidak ada perubahan besaran bantuan dibandingkan ketentuan yang disebutkan dalam program tahun ini.
Dana santunan tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemerintah Kabupaten Lumajang menargetkan penerima yang lebih selektif dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah untuk program kesejahteraan sosial.
Program ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin yang kehilangan anggota keluarganya. Selain menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah, penyaluran dengan sasaran yang lebih terarah dimaksudkan agar santunan kematian benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang berupaya menjaga ketepatan sasaran bantuan sekaligus menjalankan program santunan kematian secara lebih efektif. Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan melalui kecamatan dengan memperhatikan persyaratan hubungan dalam satu KK dan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


![[Siaran Pers] Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-pakar-peran-orang-tua-kunci-sukses-implementasi-pp-tunas.jpeg)















