Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Santunan Kematian Pemkab Lumajang: Syarat dan Batas Pengajuan

Fajar by Fajar
48 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Santunan Kematian Pemkab Lumajang: Simak Syarat, Proses, dan Batas Waktu Pengajuan

Santunan Kematian Pemkab Lumajang: Simak Syarat, Proses, dan Batas Waktu Pengajuan (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menyediakan santunan kematian bagi warga miskin setelah program tersebut berjalan pada periode 2018-2023. Santunan ini ditujukan kepada penduduk miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Besaran bantuan ditetapkan Rp1 juta dan pengajuannya dilakukan melalui kecamatan setempat.

Contents

    • 0.1. Transformasi Birokrasi Indonesia Didorong Perkuat Layanan Publik
    • 0.2. Pakar: Orang Tua Kunci Keberhasilan Implementasi PP Tunas
  • 1. Syarat Penerima Santunan Kematian Lumajang
  • 2. Batas Waktu Pengajuan Maksimal 30 Hari
  • 3. Besaran dan Sumber Dana Santunan

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah, menjelaskan ketentuan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025). Program santunan kematian Pemkab Lumajang kembali diberikan dengan aturan yang lebih selektif agar bantuan diterima keluarga yang benar-benar membutuhkan.

You might also like

KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

Transformasi Birokrasi Indonesia Didorong Perkuat Layanan Publik

15 October 2026
[Siaran Pers] Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas

Pakar: Orang Tua Kunci Keberhasilan Implementasi PP Tunas

15 October 2026

Syarat Penerima Santunan Kematian Lumajang

Salah satu ketentuan baru dalam program santunan kematian ini adalah penerima harus memenuhi kriteria sebagai penduduk miskin yang tercatat dalam DTKS atau P3KE. Dengan demikian, program tidak lagi dapat diakses secara lebih luas seperti sebelumnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain terdaftar dalam salah satu basis data tersebut, ahli waris yang mengajukan permohonan wajib berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan warga yang meninggal dunia. Ketentuan ini menjadi bagian dari persyaratan kelayakan penerima santunan.

Sebelumnya, program santunan kematian dapat diakses secara lebih luas. Pada pelaksanaan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang mempersempit sasaran penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Batas Waktu Pengajuan Maksimal 30 Hari

Ahli waris harus memperhatikan batas waktu pengajuan santunan. Permohonan hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian warga yang menjadi dasar pengajuan.

Batas waktu tersebut menjadi salah satu ketentuan penting dalam proses pencairan bantuan. Karena itu, ahli waris yang memenuhi persyaratan perlu mengajukan permohonan melalui kecamatan setempat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dalam pengajuan, pemohon juga harus menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan kepada pihak kecamatan. Bahan yang tersedia tidak merinci jenis berkas yang harus dilampirkan, tetapi proses pengajuan disebut dilakukan melalui kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.

Besaran dan Sumber Dana Santunan

Agni Asmara Megatrah menyampaikan bahwa nilai santunan kematian tetap sebesar Rp1 juta. Tidak ada perubahan besaran bantuan dibandingkan ketentuan yang disebutkan dalam program tahun ini.

Dana santunan tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemerintah Kabupaten Lumajang menargetkan penerima yang lebih selektif dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah untuk program kesejahteraan sosial.

Program ini diharapkan dapat membantu keluarga miskin yang kehilangan anggota keluarganya. Selain menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah, penyaluran dengan sasaran yang lebih terarah dimaksudkan agar santunan kematian benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang berupaya menjaga ketepatan sasaran bantuan sekaligus menjalankan program santunan kematian secara lebih efektif. Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan melalui kecamatan dengan memperhatikan persyaratan hubungan dalam satu KK dan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita LumajangPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

Transformasi Birokrasi Indonesia Didorong Perkuat Layanan Publik

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Transformasi birokrasi Indonesia terus didorong untuk mengubah tata kelola pemerintahan yang kaku menjadi lebih lincah dan berdaya guna....

[Siaran Pers] Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas

Pakar: Orang Tua Kunci Keberhasilan Implementasi PP Tunas

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital Rabu, 18 Maret 2026 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rose...

Pemkab Lumajang Percepat Verifikasi Data Penerima Bansos demi Ketepatan Sasaran

Verifikasi Data Bansos Lumajang Temukan 46.933 Inclusion Error

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang mempercepat verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos) untuk memastikan penyaluran bantuan tepat...

PP Tunas Diperkuat, Tetapi Pelindungan Anak di Ruang Digital Butuh Peran Semua Unsur

PP Tunas: Pemerintah Soroti Perubahan Fitur Platform Digital

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan...

Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Jadi Tantangan

Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026)....

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Berlaku hingga 30 November 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026: Cek Keringanannya

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menko Pangan: Titik Dapur SPPG di Wilayah 3T Meningkat Jadi 8.617

Menko Pangan: Titik Dapur SPPG di Wilayah 3T Meningkat Jadi 8.617

12 June 2026
Kaposwil Satgas PRR Pastikan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Aceh Berjalan Lancar

Kaposwil Satgas PRR Pastikan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Aceh Berjalan Lancar

11 April 2026
Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

11 July 2026
Baharkam Polri Sediakan Ambulans Udara di Jawa untuk Arus Mudik Lebaran 2026

Baharkam Polri Sediakan Ambulans Udara di Jawa untuk Arus Mudik Lebaran 2026

11 March 2026
Indonesia dan Inggris Sepakati Kerja Sama Pemulihan Taman Nasional

Indonesia dan Inggris Sepakati Kerja Sama Pemulihan Taman Nasional

22 January 2026
Polres Sanggau Musnahkan 18,5 Kg Sabu, Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba

Polres Sanggau Musnahkan 18,5 Kg Sabu, Dukung Upaya Pemberantasan Narkoba

13 November 2025
Dana TKD Sumbar 2026 Tetap, Fokus pada Pemulihan Pascabencana

Dana TKD Sumbar 2026 Tetap, Fokus pada Pemulihan Pascabencana

25 January 2026

Artikel Terbaru

Pastikan Kelancaran dan Keamanan, Satlantas Polres Kediri Kota Turunkan Patroli Tim Urai

Patroli Tim Urai Satlantas Kediri Kota Sasar Objek Vital

15 October 2026
KemenPANRB di Forum OECD Paris Tegaskan Transformasi Birokrasi Perkuat Layanan Publik

Transformasi Birokrasi Indonesia Didorong Perkuat Layanan Publik

15 October 2026
Ekonom: Investasi AI dan Data Center Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Digital

Investasi AI dan Data Center Dinilai Peluang Ekonomi Indonesia

15 October 2026
[Siaran Pers] Pakar: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas

Pakar: Orang Tua Kunci Keberhasilan Implementasi PP Tunas

15 October 2026
Mayoritas Pengguna Internet Anak Muda, Kemenkes Soroti Dampak Media Sosial terhadap Kecemasan

Kemenkes Soroti Kaitannya Media Sosial dengan Kecemasan Anak Muda

15 October 2026
Pemkab Lumajang Percepat Verifikasi Data Penerima Bansos demi Ketepatan Sasaran

Verifikasi Data Bansos Lumajang Temukan 46.933 Inclusion Error

15 October 2026
Kemnaker Targetkan 60 Balai Pelatihan Kerja dan Pelatihan Gratis bagi 1 Juta Orang

Kemnaker Targetkan 60 Balai dan Pelatihan Gratis bagi 1 Juta Orang

15 October 2026

Popular Story

Starter Persib Vs Dewa United Dado Kapten Sekulic Ujung Tombak
Sepak Bola

Starter Persib vs Dewa United: Dado Kapten, Sekulic Ujung Tombak

by Fajar Ari Wibowo
12 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Starter Persib vs Dewa United menempatkan Dedi Kusnandar sebagai...

Read moreDetails

107 Hotspot, Kalteng Perketat Siaga Karhutla

Dua Kasus Kekerasan di Dekai, Polisi Dalami Keterangan Saksi

Barcelona Menang 3-0 atas Getafe, Rekor Kandang Berlanjut

Pendidikan Gratis Dikaji, Pemerintah Siapkan Tiga Klaster dan Simulasi Anggaran

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027

Manajemen Talenta Kemenag Diminta Tak Merugikan Perempuan

Gempa Bumi Magnitudo 3,2 Guncang Pesisir Barat Lampung

Penghulu Disiapkan Hadapi Layanan Nikah Lintas Negara di Malang

Panen Padi Gogo di Rumbai Meningkat, Pemko Pekanbaru Perkuat Ketahanan Pangan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.