Headline.co.id ~ Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026. Program tersebut berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026 di seluruh Kantor Bersama Samsat kabupaten dan kota di Jawa Timur. Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan denda atau sanksi administratif, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan pokok tunggakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 mencakup sejumlah kelompok wajib pajak dengan ketentuan berbeda. Salah satunya ialah pekerja atau buruh yang dapat memperoleh pengurangan 20 persen atas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Informasi mengenai program tersebut disampaikan dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di LPPL Radio Suara Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Selasa (13/10/2026). Talkshow bertema “Pemutihan Pajak Daerah 2026: Keringanan Pajak, Bebas Denda, Masyarakat Makin Peduli Pajak” itu menghadirkan narasumber dari Kantor Bersama Samsat Lumajang dan Satlantas Polres Lumajang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jenis Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026
Baur STNK Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang, Aiptu Supriyanto, mengatakan pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
“Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Pelayanannya dilakukan melalui Samsat, dengan bentuk keringanan yang dapat mencakup penghapusan denda atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan program yang berlaku,” jelas Supriyanto dalam talkshow tersebut.
Selain pembebasan sanksi administratif, program ini memberikan potongan 20 persen atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Operator Data Kantor Bersama Samsat Lumajang, Yuslim Rachmad Andriyanto, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.
“Fasilitas tersebut ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000. Pemohon perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan slip gaji serta mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Keringanan lainnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua yang termasuk kelompok masyarakat kurang mampu berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.
Pembebasan pokok tunggakan juga berlaku bagi pemilik sepeda motor roda tiga dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi daring, sepanjang memenuhi kriteria program yang ditetapkan.
Keringanan PKB dan BBNKB
Joko Susilo dari Jasa Raharja pada Kantor Bersama Samsat Lumajang menyampaikan bahwa Pemprov Jawa Timur juga menetapkan kebijakan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan.
Keringanan tersebut mencakup dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen. Penyesuaian itu merupakan bagian dari kebijakan perpajakan kendaraan bermotor Pemprov Jawa Timur untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan atau masuk dalam kelompok penerima fasilitas dapat memeriksa jenis keringanan yang sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki. Setiap fasilitas tetap diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan teknis program.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan pemanfaatan program melalui Kantor Bersama Samsat di kabupaten dan kota seluruh Jawa Timur. Selain layanan langsung, pembayaran tersedia melalui sejumlah kanal digital dan mitra resmi.
Kanal pembayaran yang dapat digunakan lain Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, i.saku, Bank Jatim, aplikasi SAMKOPIS, serta ATM Samsat.
Masyarakat diimbau memastikan lebih dahulu jenis keringanan yang dapat diperoleh, kelengkapan persyaratan administrasi, serta mekanisme pembayaran melalui kanal resmi Samsat. Langkah tersebut diperlukan agar pengajuan sesuai dengan ketentuan program dan dapat diproses berdasarkan status wajib pajak.
Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 akan berakhir pada 30 November 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi kriteria masih dapat memanfaatkan pembebasan denda dan fasilitas keringanan lainnya selama periode pelaksanaan program.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















