Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026: Cek Keringanannya

Dani by Dani
44 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
398 25
A A
0
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Berlaku hingga 30 November 2026

Narasumber Samsat Lumajang, Satlantas Polres Lumajang, dan Jasa Raharja membahas program keringanan pajak daerah 2026 dalam Talkshow JELITA di Radio Suara Lumajang, Selasa (13/10/2026). (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Fb/An-m)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026. Program tersebut berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026 di seluruh Kantor Bersama Samsat kabupaten dan kota di Jawa Timur. Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan denda atau sanksi administratif, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan pokok tunggakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.

Contents

    • 0.1. PP Tunas: Pemerintah Soroti Perubahan Fitur Platform Digital
    • 0.2. Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah
  • 1. Jenis Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026
  • 2. Keringanan PKB dan BBNKB
  • 3. Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 mencakup sejumlah kelompok wajib pajak dengan ketentuan berbeda. Salah satunya ialah pekerja atau buruh yang dapat memperoleh pengurangan 20 persen atas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

You might also like

PP Tunas Diperkuat, Tetapi Pelindungan Anak di Ruang Digital Butuh Peran Semua Unsur

PP Tunas: Pemerintah Soroti Perubahan Fitur Platform Digital

15 October 2026
Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Jadi Tantangan

Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah

15 October 2026

Informasi mengenai program tersebut disampaikan dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) di LPPL Radio Suara Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Selasa (13/10/2026). Talkshow bertema “Pemutihan Pajak Daerah 2026: Keringanan Pajak, Bebas Denda, Masyarakat Makin Peduli Pajak” itu menghadirkan narasumber dari Kantor Bersama Samsat Lumajang dan Satlantas Polres Lumajang.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Jenis Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026

Baur STNK Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang, Aiptu Supriyanto, mengatakan pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

“Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Pelayanannya dilakukan melalui Samsat, dengan bentuk keringanan yang dapat mencakup penghapusan denda atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan program yang berlaku,” jelas Supriyanto dalam talkshow tersebut.

Selain pembebasan sanksi administratif, program ini memberikan potongan 20 persen atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Operator Data Kantor Bersama Samsat Lumajang, Yuslim Rachmad Andriyanto, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000.

“Fasilitas tersebut ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500.000. Pemohon perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan slip gaji serta mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Keringanan lainnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua yang termasuk kelompok masyarakat kurang mampu berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.

Pembebasan pokok tunggakan juga berlaku bagi pemilik sepeda motor roda tiga dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk layanan transportasi daring, sepanjang memenuhi kriteria program yang ditetapkan.

Keringanan PKB dan BBNKB

Joko Susilo dari Jasa Raharja pada Kantor Bersama Samsat Lumajang menyampaikan bahwa Pemprov Jawa Timur juga menetapkan kebijakan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan.

Keringanan tersebut mencakup dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,25 persen. Penyesuaian itu merupakan bagian dari kebijakan perpajakan kendaraan bermotor Pemprov Jawa Timur untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan atau masuk dalam kelompok penerima fasilitas dapat memeriksa jenis keringanan yang sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki. Setiap fasilitas tetap diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan teknis program.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan pemanfaatan program melalui Kantor Bersama Samsat di kabupaten dan kota seluruh Jawa Timur. Selain layanan langsung, pembayaran tersedia melalui sejumlah kanal digital dan mitra resmi.

Kanal pembayaran yang dapat digunakan lain Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, i.saku, Bank Jatim, aplikasi SAMKOPIS, serta ATM Samsat.

Masyarakat diimbau memastikan lebih dahulu jenis keringanan yang dapat diperoleh, kelengkapan persyaratan administrasi, serta mekanisme pembayaran melalui kanal resmi Samsat. Langkah tersebut diperlukan agar pengajuan sesuai dengan ketentuan program dan dapat diproses berdasarkan status wajib pajak.

Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026 akan berakhir pada 30 November 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi kriteria masih dapat memanfaatkan pembebasan denda dan fasilitas keringanan lainnya selama periode pelaksanaan program.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

PP Tunas Diperkuat, Tetapi Pelindungan Anak di Ruang Digital Butuh Peran Semua Unsur

PP Tunas: Pemerintah Soroti Perubahan Fitur Platform Digital

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengevaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan...

Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Jadi Tantangan

Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026)....

Bupati Lumajang Dorong Tata Kelola Karbon, Buka Peluang Investasi Hijau Daerah

Tata Kelola Karbon Lumajang Disiapkan untuk Investasi Hijau

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang mendorong penguatan tata kelola karbon melalui pemetaan potensi karbon dan sumber emisi di wilayahnya....

Menkomdigi Tekankan Keamanan Anak dalam Desain Layanan Digital LEGO

PP Tunas Jadi Acuan Keamanan Anak di Layanan Digital LEGO

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya keamanan anak dalam desain layanan digital LEGO. Penekanan...

Menhub Dudy Lantik Sejumlah Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas dan Keselamatan

Menhub Dudy Lantik Pejabat Kemenhub, Tekankan Integritas

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, Rabu (14/10)....

Bireuen Integrasikan Layanan Kesehatan Dasar dari Puskesmas hingga Posyandu

Integrasi Layanan Primer Bireuen Perkuat Puskesmas hingga Posyandu

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Bireuen ~ Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mulai menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk memperkuat pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

LINK FULL Video 7 Menit Jule Viral Terbaru

Isu Video Viral Terbaru 7 Menit Jule-Yuka, Jule Diamankan terkait Vape Etomidate

20 September 2026
Pramusim Terakhir Real Madrid Mengalahkan Schalke 3-0 Tanpa Balas

Kemenangan Meyakinkan Real Madrid atas Schalke di Laga Pramusim Terakhir

18 August 2026
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM & Samsat Keliling di Jakarta dan Tangerang

Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta dan Tangerang Permudah Perpanjangan Dokumen

13 August 2026
Pemerintah Rancang Paket Wisata untuk Libur Idulfitri 2026

Pemerintah Rancang Paket Wisata untuk Libur Idulfitri 2026

20 March 2026
Kemenag Minta LAZ Proaktif Datangi Mustahik saat Distribusi Zakat

Kemenag Dorong LAZ Perkuat Data Mustahik di Jawa Tengah

14 September 2026
Banjarbaru Dorong Pengembangan Cempaka sebagai Living Museum

Banjarbaru Dorong Pengembangan Cempaka sebagai Living Museum

7 February 2026
Penutupan Kejuaraan Menembak Internasional Brimob Xtreme 2026 di Depok

Penutupan Kejuaraan Menembak Internasional Brimob Xtreme 2026 di Depok

13 April 2026

Artikel Terbaru

PP Tunas Diperkuat, Tetapi Pelindungan Anak di Ruang Digital Butuh Peran Semua Unsur

PP Tunas: Pemerintah Soroti Perubahan Fitur Platform Digital

15 October 2026
Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dari Aceh

24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat

15 October 2026
Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Jadi Tantangan

Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah

15 October 2026
Kenalkan Potensi Luas Industri Sepak Bola di Level Grassroots, I.League Sambangi SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen

I.League Goes to School Buka Wawasan Karier Sepak Bola di Kepanjen

15 October 2026
Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Berlaku hingga 30 November 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026: Cek Keringanannya

15 October 2026
Jangan Tunggu Celaka, Jadikan Helm Bagian dari Setiap Perjalanan

Korlantas Ingatkan Helm Wajib Dipakai, Kecelakaan Capai 56.510

15 October 2026
Bupati Lumajang Dorong Tata Kelola Karbon, Buka Peluang Investasi Hijau Daerah

Tata Kelola Karbon Lumajang Disiapkan untuk Investasi Hijau

15 October 2026

Popular Story

Main Di Sjh Ini Lokasi Penukaran Tiket Persib Vs Dewa United
Sepak Bola

Tukar Tiket Persib Vs Dewa United di Kodim 0624 Bandung

by Fajar Ari Wibowo
11 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB akan menjamu Dewa United pada pekan keempat Super...

Read moreDetails

Polda Jatim Sita 4,7 Juta Obat Keras hingga September 2026

Persebaya Menang 1-0 atas Isenmulang di Lampung

DPRD Jatim Kawal Ketepatan Sasaran Program MBG di Surabaya

Persib Siapkan Diri Hadapi Dewa United di Super League

Menikmati Keindahan Laut Selatan dari Ketinggian di Gesing Wonderland, Destinasi Wisata Hits Terbaru di Gunungkidul

Kementerian P2MI dan BPJS Kesehatan Perkuat Pelindungan PMI

Camat Koto Tangah Suntik Motivasi Atlet Voli Padang di Porprov 2026

PERSIB Kalahkan Cong Viettel 1-0, Puncaki Grup E ACL Two

Cek Kesehatan Gratis di Lumajang Dorong Budaya Deteksi Dini

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.