Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Jampidsus Mengundurkan Diri: Kronologi, Alasan, dan Nasib Perkara Setelah Febrie Mundur

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Jampidsus mengundurkan diri menjadi perkembangan terbaru setelah Febrie Adriansyah resmi melepas jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima permohonan tersebut, sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa langkah itu berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Keputusan diambil melalui pengunduran diri resmi dan diumumkan kurang dari 24 jam setelah Febrie menyatakan masih menjalankan tugas. Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara di Jampidsus tidak berhenti akibat perubahan kepemimpinan.

Peristiwa Jampidsus mengundurkan diri memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi, alasan, status hukum Febrie, dan kelanjutan perkara. Fakta yang telah diumumkan adalah pengunduran diri telah diterima oleh Jaksa Agung dan tugas kelembagaan tetap berjalan. Sementara itu, nama pengganti Febrie serta waktu penunjukannya belum disampaikan secara resmi.

You might also like

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

11 July 2026
Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

11 July 2026

Penjelasan mengenai Jampidsus mengundurkan diri perlu dipisahkan dari berbagai dugaan yang berkembang. Bahan resmi yang tersedia belum menyatakan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, keputusan mundur tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana, melainkan harus dibaca sebagai keputusan jabatan yang diambil saat proses hukum oleh penyidik Polri menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

Kronologi Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Kronologi paling dekat dimulai pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika Febrie memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung. Saat itu, ia menyampaikan masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara, terutama perkara yang dibatasi masa penahanan dan menjadi perhatian masyarakat. Ia juga menegaskan jajaran Jampidsus sedang memprioritaskan perkara yang perlu segera diberkas dan dibawa ke persidangan.

Pernyataan tersebut pada saat itu dipahami sebagai bantahan terhadap kabar bahwa ia telah mundur. Namun, perkembangan berubah pada Sabtu, 11 Juli 2026. Anang Supriatna mengumumkan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

Rentang waktu yang singkat antara dua pernyataan itu menjelaskan mengapa kabar pengunduran diri menjadi perhatian luas. Fakta yang aman dicatat adalah situasi pada Jumat berbeda dengan keputusan yang diumumkan Sabtu. Belum ada keterangan terperinci mengenai kapan surat pengunduran diri disampaikan, berapa lama proses pertimbangannya, atau apakah terdapat pertemuan khusus sebelum Jaksa Agung menerima permohonan tersebut.

Apa Alasan Jampidsus Mengundurkan Diri?

Kejaksaan Agung menyampaikan alasan kelembagaan berupa upaya menjaga integritas institusi, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Formulasi itu menunjukkan bahwa keputusan tidak hanya berkaitan dengan posisi pribadi Febrie, tetapi juga dengan kebutuhan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dipersepsikan dipengaruhi oleh jabatan yang dipegangnya. Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan pengunduran diri tersebut.

Alasan itu tidak sama dengan pengakuan melakukan tindak pidana. Dalam sistem hukum, status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik berdasarkan ketentuan dan bukti yang dianggap cukup. Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang tersedia tidak memuat pengumuman penetapan Febrie sebagai tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus ditempatkan sebagai dasar pemberitaan.

Proses hukum yang menjadi konteks pengunduran diri berada dalam penanganan penyidik Polri dan telah menarik perhatian karena serangkaian kegiatan penyidikan. Namun, rincian hubungan setiap temuan dengan Febrie harus mengikuti keterangan resmi penyidik, bukan diasumsikan dari kedekatan waktu atau lokasi. Pemisahan fakta ini penting agar publik memperoleh informasi yang jelas tanpa mengaburkan batas antara peristiwa administratif dan pembuktian pidana.

Siapa Pengganti Febrie dan Bagaimana Nasib Perkara?

Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang menggantikan Febrie sebagai Jampidsus. Belum diketahui apakah Jaksa Agung akan menunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu atau langsung menetapkan pejabat definitif. Selama keputusan itu belum terbit, nama-nama yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai informasi resmi.

Meski posisi pimpinan berubah, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan. Jampidsus bekerja melalui struktur organisasi yang melibatkan direktorat, tim penyidik, penuntut umum, dan unsur administrasi perkara. Dengan struktur tersebut, berkas, alat bukti, agenda pemeriksaan, dan batas waktu hukum tetap menjadi tanggung jawab institusi, bukan berhenti bersama berakhirnya masa jabatan seorang pimpinan.

Keterangan Febrie sehari sebelum mundur juga memperlihatkan adanya perkara yang harus segera diselesaikan karena dibatasi tenggat penahanan. Kondisi itu membuat kesinambungan koordinasi menjadi penting. Pejabat yang mengambil alih kewenangan perlu memastikan tidak ada tahapan yang terlewat, terutama pada perkara yang telah memasuki pemberkasan atau mendekati pelimpahan ke pengadilan.

Ada tiga fakta yang masih perlu menunggu pengumuman resmi: siapa pemegang kewenangan Jampidsus setelah Febrie, bagaimana perkembangan proses hukum yang menjadi latar keputusan, dan apakah terdapat penyesuaian prioritas perkara. Sampai informasi itu disampaikan, kesimpulan yang dapat dipastikan terbatas pada diterimanya pengunduran diri, alasan menjaga integritas serta netralitas, dan jaminan bahwa tugas penanganan perkara terus berjalan.

Pengunduran diri Febrie menutup masa kepemimpinannya di Jampidsus, tetapi tidak menutup perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut. Perhatian berikutnya akan tertuju pada keputusan Jaksa Agung mengenai pengganti, keterbukaan Kejaksaan Agung dalam menjelaskan transisi, serta konsistensi penyidik Polri menyampaikan perkembangan proses hukum berdasarkan bukti dan prosedur.

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKejaksaan AgungKronologiPengunduran Diri
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Jampidsus Mengundurkan Diri, Apa Dampaknya bagi Perkara Besar di Kejagung?

by Hendrawan
11 July 2026
0

Jampidsus mengundurkan diri dan memicu pertanyaan tentang kelanjutan perkara, transisi pimpinan, serta kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

Polda Papua Serukan Penyelesaian Konflik Tanpa Perang Antarsuku

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Papua mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan antarsuku. Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R....

Presiden Prabowo: Tantangan Indonesia Menghargai Prestasi Sendiri

Presiden Prabowo: Tantangan Indonesia Menghargai Prestasi Sendiri

by wahyu
11 July 2026
0

Headline.co.id, Presiden Prabowo Subianto Menyoroti Tantangan Yang Dihadapi Indonesia Dalam Membangun Daya Saing ~ yaitu kurangnya apresiasi terhadap prestasi sendiri....

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan untuk Perkuat Infrastruktur Air

Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan untuk Perkuat Infrastruktur Air

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto meresmikan lima bendungan di berbagai daerah di Indonesia pada Jumat (10/7/2026). Acara peresmian...

Presiden Prabowo Serukan Aparatur Negara Perangi Korupsi

Presiden Prabowo Serukan Aparatur Negara Perangi Korupsi

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto mengimbau seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri dalam menjalankan tugas sebagai...

Dukungan Masyarakat Diperlukan untuk Kortas Tipikor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Dukungan Masyarakat Diperlukan untuk Kortas Tipikor Polri dalam Pemberantasan Korupsi

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan pentingnya dukungan masyarakat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pasukan Brimob Bantu Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

Pasukan Brimob Bantu Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

6 January 2026
BPJPH Berkomitmen Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal

BPJPH Berkomitmen Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Penguatan Ekosistem Halal

22 April 2026
Ilustrasi Gambar Gula Dalam tubuh

Pemerintah Siapkan Pajak Gula untuk Tekan Lonjakan Obesitas Anak di Indonesia

17 September 2025
Tragedi Manggarai: KAI Selidiki Dampak Kebakaran pada Aset dan Lahan

Kebakaran Tragis di Manggarai: KAI Lakukan Pendataan Aset Lahan Terdampak

10 September 2024
Peserta Peran Saka 2025 Kunjungi Situs Bersejarah di Gorontalo

Peserta Peran Saka 2025 Kunjungi Situs Bersejarah di Gorontalo

9 November 2025

Dorong Penghentian Kekerasan di Myanmar, Presiden Jokowi: Indonesia Kawal Komitmen dari Panglima Militer Myanmar

24 April 2021
Definisi dan Ketentuan Akad Hibah dalam Fiqih Muamalah

Memahami Hibah dalam Islam: Konsep, Syarat, dan Aturan Hukumnya

9 March 2025

Artikel Terbaru

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026

Rumah Pendidikan Raih Penghargaan Internasional di WSIS Prizes 2026

11 July 2026
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT di Solo Raya

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT di Solo Raya

11 July 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo

KPK Sita Logam Mulia dan Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo

11 July 2026
KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Setelah Kondisi Kesehatan Membaik

KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Setelah Kondisi Kesehatan Membaik

11 July 2026
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

11 July 2026
Inovasi CEKATAN Tingkatkan Layanan Kearsipan di Ditjen Bina Adwil

Inovasi CEKATAN Tingkatkan Layanan Kearsipan di Ditjen Bina Adwil

11 July 2026
Kalurahan Banyuraden Tingkatkan Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting

Kalurahan Banyuraden Tingkatkan Intervensi Gizi untuk Cegah Stunting

11 July 2026

Popular Story

Dinas Perikanan Bengkalis Perkuat Koordinasi Distribusi BBM Bersubsidi untuk Nelayan
Pemerintah

Dinas Perikanan Bengkalis Perkuat Koordinasi Distribusi BBM Bersubsidi untuk Nelayan

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk...

Read moreDetails

Piodalan di Senduro: Momentum Spiritual dan Ekonomi bagi Warga

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Korban Terseret Ombak di Pantai Goa Cemara Ditemukan 10 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Kakorlantas Polri Lantik Pejabat Baru, Tekankan Kolaborasi dan Ketangguhan

Dukungan Pemerhati Hukum untuk Polri dalam Penuntasan Kasus Korupsi Besar

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Rumah di Jakarta Selatan Dijaga Ketat TNI

Neymar Umumkan Pensiun dari Timnas Brasil Usai Kekalahan dari Norwegia

Rasha, Penyandang Disabilitas Raih Mimpi di Teknik Fisika UGM

Lumajang Berzakat: Memperkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.