Headline.co.id, Jakarta ~ Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan pentingnya dukungan masyarakat terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam memberantas korupsi. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (10/7/2026), menyusul tindakan penggeledahan terkait dugaan korupsi di beberapa kasus besar seperti pengadaan batu bara, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Asuransi Jiwasraya.
Prof. Juanda menilai langkah hukum yang diambil oleh aparat kepolisian sangat penting dan harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. “Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapapun,” ujarnya.
Korupsi sebagai Penyakit Kronis
Menurut Prof. Juanda, korupsi diibaratkan sebagai penyakit kronis yang telah menyebar luas dan memerlukan penanganan serius. Ia menekankan perlunya pendekatan sistemik dan konsisten dalam pemberantasan korupsi untuk menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Soliditas Aparat Penegak Hukum
Prof. Juanda juga menekankan pentingnya soliditas di aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, advokat, dan hakim, dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat. “Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Asas Praduga Tidak Bersalah
Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. “Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif,” ungkapnya.
Prof. Juanda mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri agar dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional,” pungkasnya.




















