Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Operasi ini dilakukan pada Kamis (9/7) malam di wilayah Solo Raya, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa Dolar Australia dan Dolar Singapura. “Seluruh barang bukti ini diperoleh dalam rangkaian OTT yang dilakukan di wilayah Solo Raya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Modus Pemerasan dalam Penyelidikan
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo. Meski demikian, penyidik masih mendalami modus operandi, pihak yang menjadi korban, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut. “Kami masih mendalami modus dan pihak yang terlibat,” tambah Budi.
Pemeriksaan Intensif Terhadap 18 Orang
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari jumlah tersebut, Bupati Sukoharjo bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penentuan Status Hukum
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan barang bukti dengan nilai yang signifikan. KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.



















