Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Langkah ini dilakukan dengan mengadakan evaluasi dan asistensi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026), di Ruang Rapat Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat.
Evaluasi ini melibatkan 34 perangkat daerah dan 9 biro sekretariat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar. Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kalbar, Uslan, membuka acara ini mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Christianus Lumano. Dalam sambutannya, Uslan menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang baik.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Mereka memberikan pendampingan teknis dan penjelasan mengenai indikator penilaian SAQ E-Monev. Marhasak Reinardo Sinaga, Wakil Ketua Komisi Informasi, bersama Lufti Faurusal Hasan dan Sabinus Matius Melano, turut memberikan masukan kepada peserta.
Kepala Diskominfo Kalbar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. “Komitmen kita terhadap keterbukaan informasi ini secara langsung akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang kita berikan,” ujarnya.
Dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2025, terdapat 37 badan publik di Kalbar berpredikat Informatif, 5 Menuju Informatif, dan 2 Cukup Informatif. Sementara itu, untuk pemerintah kabupaten/kota, terdapat 13 badan publik berpredikat Informatif dan 1 Menuju Informatif.
Pada Triwulan I, terdapat 12 permohonan informasi, dengan 10 di antaranya telah ditindaklanjuti. Sedangkan pada Triwulan II, dari 15 permohonan, 13 telah ditindaklanjuti. Dua permohonan pada masing-masing triwulan tidak diproses karena spam atau persyaratan tidak lengkap.
Diskominfo Kalbar berharap PPID Pelaksana di lingkungan perangkat daerah dapat menindaklanjuti permohonan informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Asistensi ini harus diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga hasil Monev Badan Publik Tahun 2026 semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” tutupnya.
Melalui evaluasi dan asistensi ini, Pemprov Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat kapasitas PPID, serta mempertahankan predikat badan publik yang informatif.














