Headline.co.id, Medan ~ Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Berdasarkan survei, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia untuk mengakses media sosial, ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026). Hal ini menjadi tantangan besar karena verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada sistem platform digital.
Wamen Nezar menekankan pentingnya penguatan teknologi identifikasi usia oleh platform tanpa mengabaikan pelindungan data pribadi. “Platform harus memperkuat teknologi identifikasi usia,” ujarnya. Beberapa platform telah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat dengan memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur.
Selain teknologi, keterlibatan orang tua juga dinilai krusial dalam melindungi anak di ruang digital. Pemerintah mendorong penerapan mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi lebih efektif. “Keterlibatan orang tua sangat penting,” tambahnya.
Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS, dan kebijakan ini mulai menarik perhatian negara lain di kawasan. Wamen Nezar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dalam melindungi anak di ruang digital meskipun menghadapi tantangan teknis dan kepentingan bisnis platform digital. “Kami tidak akan berkompromi dalam upaya ini,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah terus berupaya memastikan pelindungan anak di era digital dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan.














