Headline.co.id, Tangerang ~ Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Senin (12/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ibadah pada Minggu (20/9/2026), yang diduga diganggu dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.
AC Tidak Ditahan, Wajib Lapor Setiap Dua Hari
Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg, penyidik Polresta Tangerang memutuskan tidak melakukan penahanan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra mengatakan, penyidik mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama menjalani pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Walaupun tidak ditahan, AC tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung. Kewajiban itu ditetapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka.
“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” kata Indra.
Disangkakan Pasal tentang Gangguan Kegiatan Ibadah
Indra menjelaskan, perkara ini ditangani melalui prosedur hukum dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap saksi pelapor, tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait, termasuk terlapor.
“Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor,” katanya.
Atas perkara tersebut, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu berkaitan dengan tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah.
“Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah),” jelas Indra.
Kemenag Ingatkan Hak Beribadah Harus Dilindungi
Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar mengapresiasi penanganan perkara pembubaran ibadah GKPI Rajeg oleh Polresta Tangerang. Menurut dia, setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Gugun menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut, kata dia, harus dihormati dan dilindungi sebagaimana dijamin konstitusi.
“Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama,” ujarnya.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan, menurut Gugun, semestinya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan intimidasi ataupun tindakan main hakim sendiri.
“Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” kata dia.
Penanganan perkara tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah harus dihormati dan dilindungi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















