Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polresta Tangerang Tetapkan AC Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg

Dwina by Dwina
43 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Polresta Tanggerang Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg

Polresta Tanggerang Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di GKPI Rajeg (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tangerang ~ Polresta Tangerang, Polda Banten, menetapkan pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan itu disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Senin (12/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ibadah pada Minggu (20/9/2026), yang diduga diganggu dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026.

Contents

  • 1. AC Tidak Ditahan, Wajib Lapor Setiap Dua Hari
    • 1.1. Pencurian Berkedok Lamaran Kerja, Wanita 30 Tahun Ditangkap
    • 1.2. Polri Pulangkan Buron Dugaan Pembunuhan Surabaya dari Malaysia
  • 2. Disangkakan Pasal tentang Gangguan Kegiatan Ibadah
  • 3. Kemenag Ingatkan Hak Beribadah Harus Dilindungi

AC Tidak Ditahan, Wajib Lapor Setiap Dua Hari

Meski telah menetapkan AC sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah GKPI Rajeg, penyidik Polresta Tangerang memutuskan tidak melakukan penahanan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

You might also like

Diduga Jadikan Lamaran Kerja sebagai Kedok Pencurian, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polisi

Pencurian Berkedok Lamaran Kerja, Wanita 30 Tahun Ditangkap

13 October 2026
Polri Pulangkan Buron Kasus Dugaan Pembunuhan di Surabaya yang Kabur ke Malaysia

Polri Pulangkan Buron Dugaan Pembunuhan Surabaya dari Malaysia

13 October 2026

Indra mengatakan, penyidik mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama menjalani pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Walaupun tidak ditahan, AC tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik selama proses hukum berlangsung. Kewajiban itu ditetapkan sebagai bentuk pengawasan terhadap tersangka.

“Tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung. Namun, kami tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” kata Indra.

Disangkakan Pasal tentang Gangguan Kegiatan Ibadah

Indra menjelaskan, perkara ini ditangani melalui prosedur hukum dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap saksi pelapor, tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait, termasuk terlapor.

“Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada saksi pelapor, namun juga menyasar pihak-pihak terkait lainnya, termasuk terlapor,” katanya.

Atas perkara tersebut, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu berkaitan dengan tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah.

“Terhadap tersangka kita sangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama (khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah),” jelas Indra.

Kemenag Ingatkan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar mengapresiasi penanganan perkara pembubaran ibadah GKPI Rajeg oleh Polresta Tangerang. Menurut dia, setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan beribadah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gugun menegaskan, setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut, kata dia, harus dihormati dan dilindungi sebagaimana dijamin konstitusi.

“Setiap orang memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi kita. Tidak boleh ada intimidasi atau tindakan kekerasan dalam kehidupan beragama,” ujarnya.

Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan, menurut Gugun, semestinya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan intimidasi ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” kata dia.

Penanganan perkara tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah harus dihormati dan dilindungi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita TangerangNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Diduga Jadikan Lamaran Kerja sebagai Kedok Pencurian, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polisi

Pencurian Berkedok Lamaran Kerja, Wanita 30 Tahun Ditangkap

by Dwina
13 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Seorang wanita berinisial S (30) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena diduga melakukan pencurian berkedok lamaran kerja...

Polri Pulangkan Buron Kasus Dugaan Pembunuhan di Surabaya yang Kabur ke Malaysia

Polri Pulangkan Buron Dugaan Pembunuhan Surabaya dari Malaysia

by Dwina
13 October 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Polri memulangkan buron kasus dugaan pembunuhan di Surabaya berinisial MKA dari Malaysia ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026)....

Kesuksesan Pertamina MotoGP Mandalika 2026 Beri Dampak Positif Masyarakat Lombok

Pertamina MotoGP Mandalika 2026 Buka Peluang bagi Warga Lombok

by Dwina
13 October 2026
0

Headline.co.id, Lombok Tengah ~ Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang berlangsung pada 9-11 Oktober di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok,...

Polres Kudus Daftarkan 548 Pekerja Rentan ke Program JKN-KIS

Kolaborasi Polres Kudus dan Pemkab JKN-KIS 548 Pekerja Rentan

by Dwina
13 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus, Jawa Tengah, mendaftarkan 548 pekerja rentan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)...

Portal Berita Infopublik

Anggaran Rehabilitasi Aceh Capai Rp58,97 Triliun hingga 2028

by Aditya
13 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah mengalokasikan anggaran rehabilitasi Aceh sebesar Rp58.973.722.293.106 untuk mempercepat pemulihan pascabencana alam yang terjadi pada akhir 2025. Anggaran...

Kapolri Tekankan Profesionalisme dalam Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda

Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda, Polri Tekankan Profesionalisme

by Dwina
13 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memimpin serah terima jabatan (sertijab) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Review itel s23+ Antutu Kelebihan dan Kekurangannya

Review Itel S23+: Ponsel Pintar Terjangkau dengan Layar AMOLED FHD+ dan RAM 16 GB

6 October 2023
: Istimewa

Riau Siaga Hadapi El Nino yang Menguat di Tengah Puncak Kemarau

11 August 2026
Minyak Nyamplung dan Malapari Sebagai Alternatif Energi Terbarukan

Minyak Nyamplung dan Malapari Sebagai Alternatif Energi Terbarukan

16 April 2026
Aceh Besar Perkuat Pengelolaan Dana TKD Pascabencana

Aceh Besar Perkuat Pengelolaan Dana TKD Pascabencana

27 March 2026
DESTINATION MISANO: old towns, MotoGP fan dreams and more

Mengapa Misano Adalah Destinasi Impian bagi Penggemar MotoGP

10 September 2026
Fairid Naparin Pastikan Pelayanan Publik Palangka Raya Tetap Berjalan Optimal

Fairid Naparin Pastikan Pelayanan Publik Palangka Raya Tetap Berjalan Optimal

13 September 2026
: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan warga dan menjaga kualitas udara. (Foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peringatkan Ancaman Karhutla di Tengah Puncak El Nino

2 September 2026

Artikel Terbaru

UIN Ar-Raniry Perkuat Akses Pendidikan, Beri Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Motor Modifikasi UIN Ar-Raniry Buka Akses bagi Mahasiswa Disabilitas

13 October 2026

AC Milan Imbang 1-1 dengan Sassuolo di Serie A

13 October 2026
63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika

13 October 2026
Diduga Jadikan Lamaran Kerja sebagai Kedok Pencurian, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polisi

Pencurian Berkedok Lamaran Kerja, Wanita 30 Tahun Ditangkap

13 October 2026
Dua Warga Banyumas Tewas Usai Motor Scoopy Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo Kulon Progo

Dua Warga Banyumas Tewas Usai Motor Scoopy Tabrak Truk Parkir di Jalan Wates-Purworejo Kulon Progo

13 October 2026
Marek Janota Pelatih Asing Pertama Persib Yang Meletakkan Fondasi Kejayaan

Marek Janota, Pelatih Asing Pertama yang Bangun Fondasi Persib

13 October 2026
Polri Pulangkan Buron Kasus Dugaan Pembunuhan di Surabaya yang Kabur ke Malaysia

Polri Pulangkan Buron Dugaan Pembunuhan Surabaya dari Malaysia

13 October 2026

Popular Story

: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Aryanto Husain saat menemui calon pengelola fasilitas cold storage di UPTD Pelabuhan Perikanan (PP) Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto Yanto)
Pemerintah

Cold Storage DKP Gorontalo Dibuka untuk Pengelolaan Swasta

by Dani
8 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo merespons minat...

Read moreDetails

Spanyol Kalahkan Kroasia 2-1 dan Lolos ke Perempat Final

Luka Modric Puji Lionel Messi Usai Raih Piala Dunia

Polisi Sahabat Anak Ditlantas Polda Bengkulu Edukasi 80 Siswa

Panen Cetak Sawah Rakyat, Surplus Beras Parigi Moutong Menurun

Persebaya U-20 Ditahan Persik 0-0, Mat Halil Siapkan Evaluasi

PSS Sleman U20 Kejar Poin Usai Kalah dari Deltras FC

CKG 2026 Temukan 7,13 Juta Kasus Hipertensi, Banyak Belum Diobati

19 Pejabat Ditjen Pesantren Dilantik, Ini Pesan Sekjen Kemenag

Lutut Sakit Setelah Berolahraga? Ini Cara Mengatasinya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.