Headline.co.id, Bantul ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantul kembali menangkap dua pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial IDS (16), warga Pandak, Bantul. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) di wilayah Tangerang, Banten, setelah keduanya melarikan diri pascakejadian. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul. Kepolisian terus memburu pelaku lain yang terlibat guna menuntaskan perkara secara menyeluruh.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JMA alias J (23), warga Pakualaman, Yogyakarta, dan RAR alias B (19), warga Kabupaten Bantul yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Keduanya kini telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sat Reskrim Polres Bantul kembali mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap korban IDS yang terjadi pada 14 April 2026. Keduanya ditangkap di tempat pelarian mereka di Tangerang, Banten,” ujar Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah mengarah pada sejumlah pelaku. Hingga saat ini, total empat orang telah berhasil diamankan terkait peristiwa tersebut.
Meski demikian, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pengejaran dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polres Bantul berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas dan memproses hukum para pelaku dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Polres Bantul menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat.








