Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian seekor burung murai batu beserta sangkarnya yang terjadi di kawasan Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Seorang pria berinisial NFS (44) diamankan polisi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari setelah diduga mencuri burung milik warga yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dengan bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pelaku. Saat ditangkap, burung hasil curian beserta sangkarnya juga berhasil diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Banguntapan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Peristiwa pencurian bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Muzamil meletakkan burung murai batu peliharaannya di teras rumah sebelum berangkat bekerja ke gudang rongsokan yang berada di sebelah timur rumahnya.
Ketika kembali ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati burung kesayangannya beserta sangkar sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian yang dilakukan dengan bertanya kepada warga sekitar tidak membuahkan hasil.
Rita menjelaskan, titik terang kasus tersebut muncul setelah korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itu terlihat seorang pria memasuki pekarangan rumah dan membawa kabur burung murai batu beserta sangkarnya.
“Korban kemudian berinisiatif memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ada seorang laki-laki tidak dikenal yang masuk ke pekarangan rumah dan langsung membawa kabur burung beserta sangkarnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp 10.000.000,” jelas Rita.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat.
Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil menangkap NFS di kawasan Perumahan Ironayan Permai, Jalan Rambutan, Baturetno, Banguntapan. Pelaku yang diketahui merupakan warga Demblaksari itu langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui telah mengambil burung murai batu tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya yang belum sempat dijual oleh pelaku,” kata Rita.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banguntapan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas perbuatannya, NFS dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





















