Highlight Berita:
Headline.co.id, Pekalongan ~ Kasus guru SD Pekalongan viral di Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berkembang dari keresahan warga menjadi proses pemeriksaan administratif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Rangkaian peristiwa dimulai dari dugaan perilaku seorang kepala sekolah dan guru yang disebut terjadi berulang kali, kemudian pemasangan CCTV portabel secara tersembunyi pada akhir Juli 2026, hingga laporan resmi masuk ke Dindikbud pada 4 Agustus 2026. Rekaman yang diperoleh kemudian tersebar di media sosial dan memperbesar perhatian publik terhadap kasus tersebut. Dindikbud kini menunggu hasil tim khusus sebelum menentukan sanksi final terhadap kedua aparatur tersebut.
Sejumlah keterangan dari tokoh masyarakat Saim dan Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid memberikan gambaran mengenai bagaimana perkara itu berkembang, langkah sementara yang telah diambil, serta proses yang masih berlangsung.
Kecurigaan Muncul Sebelum CCTV Dipasang
Menurut Saim, pemasangan kamera bermula dari keresahan masyarakat terkait gerak-gerik kepala sekolah dan guru tersebut. Dugaan perilaku keduanya disebut bukan muncul sekali, tetapi telah menjadi perhatian warga dan orang-orang di lingkungan sekolah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Saim mengatakan keduanya bahkan pernah diketahui guru lain maupun wali murid sebelum kamera dipasang. Namun, ketika mendapat teguran, pihak yang bersangkutan disebut mengelak.
“Nah, sempat… Iya, sempat kepergok dengan guru, sempat kepergok dengan wali murid. Ketika ditegur itu mengelak,” ungkap Saim.
Dalam keterangan lain, Saim menyebut dugaan pertemuan tersebut terjadi berulang kali pada hari tertentu.
“Itu dilakukan bukan hanya sekali. Bahkan itu sudah menjadi kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap hari Rabu dan hari Sabtu,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi latar belakang keputusan komite sekolah dan warga untuk mencari bukti melalui kamera pemantau.
Akhir Juli 2026: Kamera Portabel Dipasang Diam-diam
Komite sekolah bersama warga kemudian membeli CCTV portabel secara patungan. Menurut Saim, biaya pembelian kamera sekitar Rp200 ribu. Perangkat dipasang pada akhir Juli 2026, sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pemasangan dilakukan pada bagian atap ruang guru yang mengalami kerusakan. Posisi tersebut memungkinkan kamera ditempatkan tanpa diketahui orang yang berada di dalam ruangan.
“Di ruang guru itu ada atap yang jebol. Itu dimanfaatkan untuk menyisipkan CCTV di atasnya. Jadi yang di ruangan itu juga tidak mengetahui bahwa di atas itu ada CCTV,” ujar Saim.
Tujuan pemasangan, menurut dia, adalah memperoleh bukti atas dugaan yang sebelumnya telah menimbulkan keresahan.
“Makanya dari komite sekolah ada inisiatif memasang CCTV itu untuk bisa mengambil bukti apa yang dilakukan keduanya,” tuturnya.
Dalam pemantauan selama kurang dari sepekan, ditemukan dua rekaman yang dinilai memperkuat kecurigaan warga. Salah satu Video CCTV Guru Pekalongan dan Video CCTV Kepsek Pekalongan kemudian tersebar di media sosial. Rekaman lainnya disebut diamankan oleh pihak sekolah dalam sebuah flashdisk.
4 Agustus 2026: Laporan Masuk ke Dindikbud
Perkara tersebut selanjutnya masuk ke jalur kedinasan. Kholid mengatakan Dindikbud menerima laporan pertama pada 4 Agustus 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah serta guru yang terkait.
“Sebetulnya sudah kami tindak lanjuti. Laporan pertama masuk pada tanggal 4 Agustus. Dinas Pendidikan sudah memeriksa kedua belah pihak, baik kepala sekolah maupun gurunya,” ujar Kholid saat ditemui pasca Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 7 September 2026.
Hal ini menunjukkan bahwa proses administratif telah berjalan sebelum kasus guru SD Pekalongan viral semakin luas di media sosial. Menurut Kholid, masukan dari komite sekolah dan masyarakat juga menjadi bagian dari penanganan perkara.
Terkait rekaman yang beredar, Kholid menyampaikan bahwa hasil penanganan sementara menunjukkan indikasi yang mengarah pada kebenaran peristiwa tersebut.
“Ya, indikasinya ke arah sana. Intinya begitu,” katanya.
Agustus 2026: Kepsek Ditarik dan Guru Dipindahkan
Pada Agustus 2026, Dindikbud mengambil tindakan administratif sementara terhadap kedua pihak. Kepala sekolah ditarik untuk menjalankan tugas di kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara guru perempuan tidak ikut ditempatkan di kantor dinas. Ia diarahkan kembali mengajar di sekolah lain dan dipastikan lokasi penugasannya berada di luar Kecamatan Kedungwuni.
“Tidak dua-duanya. Hanya yang berstatus kepala sekolah yang ditarik ke dinas. Untuk guru perempuannya, otomatis dia diarahkan untuk mengajar lagi di salah satu sekolah lain, tapi dipastikan bukan di wilayah Kedungwuni,” terang Kholid.
Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu penyelesaian proses pemeriksaan dan administrasi. Dindikbud juga menyatakan belum menerima laporan atau aduan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak yang terkait.
“Belum, tidak ada laporan. Karena tidak ada laporan dari kedua belah pihak, baik dari suami maupun istrinya, maka kami memproses kasus ini secara normatif sesuai aturan kedinasan yang ada,” tandas Kholid.
Meski tindakan administratif sementara telah dilakukan, keputusan mengenai hukuman final belum diumumkan. Dindikbud telah membentuk tim khusus yang bertugas menyelesaikan pemeriksaan serta menyusun rekomendasi.
“Nanti akan diproses oleh tim. Sanksinya bisa berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat,” jelas Kholid.
Kholid berharap tim dapat menyelesaikan laporannya dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah laporan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada publik maupun pihak yang berkaitan.
“Secepatnya. Syukur-syukur dalam satu minggu tim sudah selesai membuat laporan. Hasilnya pasti akan segera kami sampaikan secara jelas kepada publik maupun pihak yang bersangkutan,” ungkapnya.
Untuk gambaran hukuman terberat, Kholid menyebut kemungkinan pencabutan jabatan fungsional kepala sekolah ataupun penurunan golongan. Namun, pernyataan tersebut masih berupa gambaran kemungkinan dan bukan keputusan final.
“Sanksi terberatnya pasti pencabutan jabatan fungsional. Jabatan fungsionalnya sebagai kepala sekolah akan dicabut, atau golongannya bisa diturunkan satu tingkat. Misalnya, dari golongan IV/a diturunkan menjadi III/d. Gambarannya seperti itu,” kata Kholid.
Warga Menyiapkan Aksi ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Selain proses yang berlangsung di Dindikbud, warga Desa Langkap juga terus mendesak adanya kepastian penanganan. Aliansi Masyarakat Desa Langkap direncanakan mendatangi Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Jumat, 11 September 2026.
Saim mengatakan tujuan aksi tersebut adalah meminta dinas terkait menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah.
“Tujuannya mendesak dinas terkait memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, terhadap oknum kepala sekolah yang melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Dengan demikian, posisi kasus guru SD Pekalongan viral hingga kini masih berada dalam proses pemeriksaan kedinasan. Langkah sementara berupa penarikan kepala sekolah dan pemindahan guru telah dilakukan, sementara keputusan mengenai sanksi akhir menunggu laporan tim khusus Dindikbud Kabupaten Pekalongan.


















