Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang peta jalan untuk pengembangan pesantren yang akan menjadi panduan bagi Direktorat Jenderal Pesantren selama lima hingga sepuluh tahun ke depan. Proses penyusunan ini dilakukan dengan mengharmonisasikan berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyusunan peta jalan ini berlangsung selama tiga hari, dari 8 hingga 10 September 2026, di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan tim penyusun serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dengan fungsi pesantren. Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa peta jalan ini didasarkan pada kajian tentang distingsi pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum yang telah dituangkan dalam buku “New Baitul Hikmah”.
Basnang menambahkan bahwa peta jalan ini akan mengacu pada tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yaitu fungsi dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. “Berdasar dari New Baitul Hikmah atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum ini, lalu kemudian kita mencoba mengikhtiarkan untuk menyusun Peta Jalan Pesantren,” ujarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menekankan pentingnya keterkaitan peta jalan ini dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Ia menyatakan bahwa peta jalan harus terhubung dengan RPJPN dan RPJMN serta harus memiliki rencana aksi dan output yang rinci. “Tidak boleh kita terisolasi dari RPJPN atau RPJMN yang sudah ada,” kata Kamaruddin.
Proses harmonisasi peta jalan ini juga disesuaikan dengan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026. Struktur ini terdiri dari lima unit eselon II, yang masing-masing membahas arah pengembangan sesuai bidangnya. Kementerian Agama menargetkan peluncuran peta jalan ini pada puncak peringatan Hari Santri, 22 Oktober, setelah proses harmonisasi dan pembahasan dokumen selesai.


















