Headline.co.id, Jakarta ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp10,9 miliar. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada 30 Maret 2026. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama yang solid pihak kepolisian dan bea cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial WNK, yang merupakan warga negara Hong Kong, China. WNK diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan internasional penyelundupan ketamin. “Ketamin tersebut disembunyikan di dalam koper dan disamarkan dengan barang bawaan milik tersangka,” ujar Kapolresta Wisnu Wardana pada Kamis (11/6/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang yang tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics yang berisi serbuk ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram. “Ini adalah hasil dari kecurigaan awal kami terhadap barang bawaan penumpang,” jelas Hengky.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa tersangka WNK diduga diperintah oleh seseorang berinisial S, yang juga warga negara Hong Kong. “S sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia,” kata AKP Michael.
Atas perbuatannya, WNK dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” tutup Kasatresnarkoba.





















