Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kebudayaan telah menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru sepanjang Maret hingga April 2026. Langkah ini merupakan upaya percepatan pelestarian warisan budaya Indonesia. Penambahan ini menjadikan total Cagar Budaya Peringkat Nasional mencapai 743 objek, meningkat dari sebelumnya 313 objek.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa percepatan penetapan ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga identitas dan kekayaan sejarah Indonesia. “Kita menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ini melebihi jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan selama 80 tahun. Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (23/5/2026).
Menurut Fadli Zon, capaian ini baru merupakan langkah awal. Pemerintah menargetkan 1.750 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 melalui enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN). Target ini menunjukkan potensi besar warisan budaya Indonesia yang belum sepenuhnya mendapatkan status perlindungan nasional.
Objek yang ditargetkan berasal dari berbagai sumber, termasuk usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, dan benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Sejak sosialisasi kepada pemerintah daerah pada Januari–Februari 2026, TACBN telah menerima 876 usulan, dan 430 objek di antaranya resmi direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Pada sidang pleno tahap pertama yang berlangsung 31 Maret–2 April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting seperti fosil Homo erectus dan Pseudodon vondembuschianus trinilensis dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal koleksi Museum Nasional Indonesia.
Sidang pleno tahap kedua, 27–30 April 2026, merekomendasikan objek lain seperti Situs Percandian Muara Takus di Riau, Masjid Kuno Palopo di Sulawesi Selatan, dan Gedung Bank Indonesia di Aceh. Sidang ini juga menetapkan 335 objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam serta dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga sebagai bagian dari daftar cagar budaya nasional.
Fadli Zon menilai penetapan benda hasil repatriasi sebagai langkah strategis karena banyak koleksi yang baru kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah tinggi. Status cagar budaya diperlukan agar benda-benda tersebut memperoleh pelindungan hukum dan pengelolaan yang memadai. “Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional,” ujarnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai living heritage yang dapat memberi manfaat sosial dan ekonomi. Menbud mencontohkan pengembangan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini menjadi destinasi wisata budaya, ruang pertunjukan seni, sport tourism, hingga aktivitas ekonomi kreatif.
Hingga Mei 2026, capaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Masih terdapat 1.320 objek yang akan dibahas melalui enam sidang pleno berikutnya, termasuk hasil repatriasi Lukisan Pita Maha, koleksi Puputan Badung dan Puputan Klungkung, serta berbagai koleksi Museum Nasional Indonesia.
Kementerian Kebudayaan berharap percepatan penetapan ini dapat memperkuat sistem pelindungan, konservasi, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan benar-benar hadir dalam upaya menjaga memori kolektif dan identitas bangsa untuk generasi mendatang.



















