Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kuasa hukum keluarga Naura, bocah berusia 3 tahun yang meninggal dunia usai menjalani CT Scan di RSUD Prambanan, mengungkap alasan di balik ketidakhadiran pihak keluarga dalam dua undangan yang dilayangkan rumah sakit. Menurut pihak keluarga, mereka tidak pernah mengabaikan undangan tersebut, namun waktu yang diberikan untuk menghadiri pertemuan dinilai terlalu mendadak. Hingga Kamis (11/6/2026), jadwal pertemuan lanjutan untuk penjelasan medis masih dibahas bersama keluarga pasien.
Kuasa hukum keluarga pasien, Purnomo Susanto, membenarkan bahwa RSUD Prambanan telah dua kali mengirimkan undangan kepada keluarga Naura untuk memberikan penjelasan medis terkait penanganan pasien sekaligus penyerahan salinan rekam medis. Namun, ia menyebut tenggat waktu dalam kedua undangan itu tidak memungkinkan pihak keluarga untuk hadir.
“Memang ada dari pihak Kabag Hukum Pemkab Sleman menyampaikan ke kami pihak rumah sakit mau memberikan penjelasan. Ada dua undangan yang dikirimkan ke kami tapi undangannya itu selalu mepet waktu semua,” kata Purnomo saat dihubungi wartawan, Kamis (11/6/2026).
Purnomo menjelaskan, undangan pertama berasal dari Direktur RSUD Prambanan yang dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026, di Aula Bima RSUD Prambanan. Meski tidak dapat memenuhi undangan tersebut, pihak keluarga telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi.
Menurutnya, ketidakhadiran keluarga bukan tanpa alasan. Respons atas undangan pertama telah dikirim melalui surat tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada bagian humas rumah sakit.
Undangan kedua diterima keluarga pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 11.39 WIB. Dalam undangan itu, rumah sakit mengagendakan pertemuan untuk memberikan penjelasan dari dokter penanggung jawab pasien pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
“Bahwa atas undangan yang kedua tersebut kami telah menyampaikan tidak bisa hadir melalui klien kami ke bagian Humas RSUD Prambanan,” ujarnya.
Purnomo menilai mekanisme pemanggilan dengan waktu yang sangat singkat membuat keluarga merasa tidak diperlakukan secara layak sebagai pihak yang tengah berduka atas kehilangan anak mereka.
“Bahwa kami menilai seolah-olah keluarga korban hanya dipermainkan, diperlakukan tidak etis pada tanggal 16 Mei 2026 tanpa penjelasan ketika putrinya meninggal dan diundang sewaktu-waktu sesuai keinginan Direktur RSUD Prambanan. Di undangan yang kedua, undangan dikirimkan jam 11.39 WIB dan pertemuannya jam 15.00 WIB, bukankah RSUD harusnya melayani bukan dilayani,” katanya.
Meski menyampaikan keberatan terhadap pola undangan tersebut, Purnomo menegaskan bahwa keluarga tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak rumah sakit.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada undangan resmi terbaru yang diterima setelah undangan kedua. Namun, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, pihak RSUD Prambanan telah meminta keluarga untuk menyediakan waktu guna menerima penjelasan medis secara langsung.
“Ya kalau undangan yang setelah undangan kedua ini sampai hari ini belum ada. Jadi memang ada permintaan waktu ke kami supaya mereka ini bisa menjelaskan, itu disampaikan sama Kabag Hukum Setda Sleman. Nah ini kita lagi diskusikan soal itu dengan pihak keluarga kapan waktunya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Prambanan drg Ratih Susila menyatakan pihaknya telah berupaya mengundang keluarga pasien beserta kuasa hukumnya sebanyak dua kali. Pertemuan tersebut, kata Ratih, bertujuan untuk memberikan penjelasan medis terkait pelayanan yang diberikan kepada Naura sekaligus menyerahkan salinan rekam medis kepada keluarga.
“Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak 2 kali untuk kami memberikan penjelasan medis dan tentu pihak keluarga dapat mengambil salinan rekam medis. Namun pihak keluarga menyatakan belum dapat hadir ke RS,” kata Ratih saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ratih juga menegaskan bahwa RSUD Prambanan bersikap terbuka apabila keluarga pasien datang untuk meminta penjelasan langsung kepada dokter yang menangani pasien.
“RS sangat terbuka bila keluarga datang dan meminta penjelasan kepada dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien,” ujarnya.























