Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rendahnya skor integritas pemerintah daerah tidak boleh dianggap hanya sebagai pencapaian administratif. Skor tersebut harus dilihat sebagai peringatan dini adanya potensi penyimpangan tata kelola yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini muncul dalam pembahasan rencana kolaborasi KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat integritas dan pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. Kedua lembaga sepakat untuk memperkuat sistem pencegahan dengan menargetkan area-area yang paling rentan terhadap praktik korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2026, masih banyak pemerintah daerah yang mencatatkan nilai rendah pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Temuan ini menunjukkan indikasi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan di sejumlah daerah. “Indikator integritas harus dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan agar persoalan tata kelola dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi kasus korupsi,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (27/7/2026).
Menurut Setyo, berbagai persoalan seperti lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang kurang efektif, dan hubungan yang tidak harmonis kepala daerah, wakil kepala daerah, serta DPRD, berpotensi menghambat pelayanan publik dan membuka ruang penyimpangan. “KPK menilai bahwa pembangunan integritas aparatur harus menjadi fondasi utama pemerintahan daerah,” tegas Setyo.
KPK juga mengidentifikasi dua sektor utama yang menjadi sumber praktik korupsi di daerah, yaitu pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengisian jabatan. Pada sektor PBJ, penyimpangan sering terjadi sejak tahap awal melalui pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi teknis, hingga persyaratan yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu. “Proses lelang tampak berjalan sesuai prosedur, tetapi pada praktiknya telah diarahkan kepada vendor tertentu,” jelas Setyo.
Selain itu, praktik jual beli jabatan juga menjadi perhatian serius. Promosi, mutasi, dan pengisian jabatan di sejumlah daerah dinilai belum sepenuhnya berdasarkan kompetensi dan merit, melainkan dipengaruhi kedekatan politik atau kepentingan tertentu. Kondisi ini berisiko menjadikan jabatan publik sebagai alat balas jasa politik atau sarana mengembalikan biaya politik, sehingga orientasi pelayanan kepada masyarakat bergeser menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa Kemendagri telah mengembangkan berbagai instrumen pengawasan, termasuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi dengan KPK akan diperluas melalui pendampingan kepada kepala daerah, DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani sektor-sektor strategis seperti pekerjaan umum, kesehatan, keuangan, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, hingga pengelolaan anggaran. “Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan pada sektor-sektor berisiko tinggi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Tito.
Bagi KPK, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditindak, tetapi juga dari semakin banyaknya pemerintah daerah yang mampu membangun sistem pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, daerah-daerah tersebut dapat menjadi contoh dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.


















