Pelaku Begal Payudara di Klaten Terancam Penjara 9 Tahun ~ Headline.co.id (Klaten). Polres Klaten berhasil menangkap pelaku begal payudara yang selama ini meresahkan masyarakat di di Klaten, Jawa Tengah. Pelaku merupakan Fendi Indra Setiawan (31) pekerja kuli bangunan yang merupakan warga Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.
Berdarkan pengakuannya, Fendi melakukan aksinya tersebut untuk mencari kepuasan dengan mengendarai sepeda motor. Dia kemudian beraksi dari arah samping.
“Ya untuk mencari kepuasan, setelah dapat ya biasa saja. Sudah 10 kali tapi saya lupa di mana saja,” ungkap Fendi pada wartawan saat konferensi pers Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Harga Minyak Goreng dan Cabai Kembali Naik di Akhir Pekan Ini
Niat berbuat cabul itu, terang Fendi, tidak dibawa dari rumah tetapi saat di tengah jalan. Namun dia mengaku biasanya beraksi pada hari Minggu.
Atas perbuatannya tersebut, Fendi diancam dengan pasal pencabulan pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 tahun.
Baca juga: Wabup Lumajang Minta Bantuan Helikopter Untuk Evakuasi Warga Terisolir
“Tersangka diancam pasal pencabulan pasal 289 KUHP Subsider 281 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun,” kata Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).
Abdillah menerangkan ke-11 TKP itu tersebar di beberapa kecamatan di Klaten. Area terjauh menurutnya ada di Kecamatan Trucuk.
Baca juga: Proses Evakuasi Korban APG Gunung Semeru Lambat, Medannya Sulit
“Tempat aksinya di 11 TKP, paling jauh di Kecamatan Trucuk. TKP di depan TK Gracia merupakan TKP ke 11,” sebut Abdillah.
Abdillah menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Mengingat Fendi nekat beraksi hingga belasan kali.
Baca juga: Tak Hanya Alami Luka Bakar Rumah Warga Terendam Pasir hingga 4 Meter Akibat Erupsi Gunung Semeru