Headline.co.id, Bangunan ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan mafia emas ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang bos tambang. Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/46/XI/2025 yang diterima pada 13 November 2025. Penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Minerba, KUHP terbaru, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidik menemukan praktik terorganisir yang melibatkan pembelian emas dari pertambangan tanpa izin (PETI), pengolahan, dan distribusi emas batangan. “Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri pada Kamis (11/6/26).
Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo. Berdasarkan lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tiga tersangka awal: TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. “Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu DHB dan VC, yang merupakan pengurus PT SJU pada periode berbeda. Keduanya telah dikenai pencegahan ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. “Sementara itu, satu pihak lain berinisial SB alias A yang diduga turut terlibat telah meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadapnya gugur demi hukum,” tambahnya.
Para tersangka diduga membeli emas dari pemasok berinisial FL, yang sebelumnya telah divonis dalam perkara PETI di Kalimantan Barat. Emas ilegal tersebut dijual kepada pihak lain, termasuk perusahaan dengan fasilitas pemurnian, untuk diolah menjadi emas batangan. Proses pemurnian dilakukan di fasilitas milik PT SJU. Hasil penjualan emas tersebut dialirkan melalui berbagai rekening bank untuk menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menemukan sedikitnya 15 rekening yang digunakan untuk menampung dan memutar dana hasil kejahatan dari 2019 hingga 2025. “Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri.
Penyidik juga telah menyita aset yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026. Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas. Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di lokasi pabrik pada Kamis (11/6/26).
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menelusuri aset secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana, memperluas pengungkapan jaringan, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026, sementara proses pemberkasan terhadap tersangka yang telah ditahan terus berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan emas ilegal yang terhubung dengan mekanisme pencucian uang. Aparat menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar jaringan. “Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri. Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan ke jaringan lain yang lebih luas.






















