Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polda Riau bersama jajaran polres menyita 101,05 kilogram narkotika dan menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–23 Oktober 2026. Operasi selama 15 hari itu digelar di sejumlah lokasi di Riau yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 pengguna narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan hasil operasi itu di Pekanbaru, Sabtu (24/10/2026). Ia mengatakan, penyitaan barang bukti dan rehabilitasi pengguna merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau.
Barang Bukti Operasi Sarang Narkoba
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna,” kata Yudha di Pekanbaru.
Menurut Yudha, Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah dan pimpinan Polri untuk menekan peredaran gelap narkotika. Sasaran operasi mencakup lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Selain menyita narkotika dan menangkap tersangka, kepolisian menempuh pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Rincian Pengungkapan Polda Riau
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau secara terpisah mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Direktorat tersebut juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau itu meliputi 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi.
Di tingkat kewilayahan, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka. Polresta Pekanbaru juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang.
Sementara itu, Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang.
Penindakan Bandar dan Rehabilitasi Pengguna
Yudha menegaskan, pemberantasan narkoba di Riau dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap dan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Riau menyatakan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap serta pendekatan rehabilitasi bagi pengguna.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















