Headline.co.id, Manado ~ Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara berinisial SL dan CI terkait dugaan korupsi dana publikasi media. Penahanan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Manado, setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Penyidik menahan kedua tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media pemerintah daerah.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kompol Andri Permana, menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Dua mantan pejabat Kominfo Sulut telah jadi tersangka
SL diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara. Sementara itu, CI merupakan mantan kepala bidang di instansi yang sama. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penetapan tersangka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan rangkaian pemeriksaan dan langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi dana publikasi media. Polda Sulawesi Utara masih melanjutkan proses hukum terhadap SL dan CI untuk mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka berlangsung pada hari penahanan. SL, misalnya, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA.
Setelah pemeriksaan selesai, SL terlihat keluar dengan mengenakan baju tahanan sebelum dibawa ke ruang tahanan. Langkah tersebut dilakukan setelah tim medis memastikan kondisi kesehatan tersangka memenuhi persyaratan untuk menjalani penahanan.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan
Kompol Andri Permana menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka baru dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan mereka memenuhi persyaratan. Pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan yang dilakukan sebelum SL dan CI ditempatkan di ruang tahanan.
Dengan penahanan itu, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam rangka mengungkap perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana publikasi media. Namun, kepolisian belum menyampaikan secara terperinci nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain nilai kerugian negara, bentuk dugaan penyalahgunaan dana publikasi media juga belum diungkapkan secara rinci oleh kepolisian. Informasi mengenai hal itu masih menunggu pendalaman penyidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut.
Nilai kerugian negara belum diungkap
Kasus dugaan korupsi dana publikasi media tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran publikasi pemerintah daerah. Anggaran itu berkaitan dengan kegiatan publikasi pemerintah daerah melalui media, tetapi kepolisian belum menjelaskan secara terperinci dugaan penyimpangan yang sedang disidik.
Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan. Proses tersebut mencakup pendalaman perkara terhadap kedua tersangka yang telah ditahan.
Hingga kini, Polda Sulawesi Utara masih menangani perkara tersebut. Kepolisian belum mengumumkan rincian lebih lanjut mengenai nilai kerugian negara, bentuk dugaan penyalahgunaan dana publikasi media, maupun perkembangan penyidikan lainnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















