Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus mengungkap dugaan penipuan berkedok pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sebanyak tujuh warga diduga menjadi korban setelah menyerahkan atau mentransfer uang dengan total Rp8,55 juta kepada seorang pria berinisial FL (34). Polisi mengamankan warga Kecamatan Gebog, Kudus, itu pada Rabu (21/10/2026), setelah menerima laporan dari para korban. FL diduga menawarkan pemasangan listrik dengan mengaku sebagai petugas Biro Teknik Listrik (BTL), tetapi layanan yang dijanjikan tidak terlaksana.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan para korban. FL diamankan pada hari yang sama di area Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
“Setelah menerima laporan para korban, kami langsung menindaklanjuti. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama saat berada di area Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati,” kata Subkhan di Kudus, Kamis (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Modus Penipuan Listrik Subsidi di Kudus
Kasus dugaan penipuan listrik subsidi itu bermula pada Minggu (18/10/2026). Saat itu, FL mendatangi rumah salah seorang korban berinisial AM (51).
Dalam pertemuan tersebut, FL diduga mengaku sebagai petugas Biro Teknik Listrik (BTL). Ia kemudian menawarkan program pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan biaya Rp2,1 juta untuk setiap titik.
Namun, pemasangan listrik yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana hingga dua hari setelah penawaran. AM lalu merasa curiga dan mencari informasi mengenai tawaran tersebut.
Dari penelusuran itu, korban mengetahui bahwa sejumlah warga lain juga memperoleh tawaran serupa. Para korban kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sedikitnya tujuh warga diketahui telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada FL. Total uang yang diterima mencapai Rp8,55 juta.
Polisi menduga uang dari para korban digunakan FL untuk kepentingan pribadi. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan jumlah korban dan menelusuri kemungkinan adanya warga lain yang mengalami penipuan dengan modus serupa.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam penanganan perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) milik para korban, serta bukti transfer senilai Rp2 juta dan Rp1 juta.
Petugas juga menyita satu bendel kuitansi yang belum digunakan. Barang-barang tersebut digunakan dalam proses penyidikan dugaan penipuan pemasangan jaringan listrik bersubsidi.
Atas dugaan perbuatannya, FL dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan perkara. Termasuk di antaranya memastikan jumlah warga yang menjadi korban serta memeriksa kemungkinan adanya laporan lain dengan modus yang sama.
Polisi Imbau Warga Tidak Bayar di Muka
Polres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pemasangan listrik bersubsidi yang meminta pembayaran di muka. Warga diminta memeriksa identitas, kewenangan, dan legalitas pihak yang menawarkan layanan sebelum menyerahkan uang.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan serupa. Laporan tersebut diperlukan agar dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















