Headline.co.id, Tangerang ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengungkap jaringan pencurian suku cadang mesin kapal yang beroperasi di perairan Merak–Bojonegara. Polisi menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni B, R, dan J. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol. Eko Hartanto dalam keterangan tertulis di Tangerang, Kamis (22/10/2026). Jaringan itu diduga menyasar kapal-kapal besar dengan cara mengintai kapal, menyekap anak buah kapal (ABK), lalu mengambil suku cadang untuk dijual kepada penadah di Jakarta.
Dalam kasus pencurian suku cadang kapal ini, salah satu tersangka diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pencurian suku cadang kapal
Eko mengatakan penyidik telah menetapkan B, R, dan J sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap dugaan jaringan pencurian yang beraksi di wilayah perairan Merak–Bojonegara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko dalam keterangan tertulis di Tangerang, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga terlebih dahulu mengintai kapal yang menjadi sasaran. Setelah menentukan target, mereka diduga menyekap ABK sebelum mengambil suku cadang mesin kapal.
Suku cadang yang diduga diperoleh dari aksi pencurian tersebut selanjutnya dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan itu.
Diduga beraksi di tujuh lokasi
Eko menjelaskan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian. Sasaran mereka adalah kapal-kapal besar yang beroperasi di perairan Merak–Bojonegara.
Namun, hingga pengungkapan kasus tersebut, baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian pencurian kepada kepolisian. Salah satu perusahaan pelayaran mengklaim mengalami kerugian hingga Rp200 juta akibat aksi tersebut.
Polisi masih menunggu laporan dari perusahaan pelayaran atau pemilik kapal lain yang merasa dirugikan. Laporan tambahan dinilai penting untuk membantu penyidik mencocokkan kejadian di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beraksi jaringan tersebut.
“Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu,” kata Eko.
Polisi buru pelaku lain yang melarikan diri ke Sumatera
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sejumlah orang yang diduga terlibat masih diburu dan diinformasikan melarikan diri ke wilayah Sumatera.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pencurian maupun penjualan suku cadang hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di perairan Merak–Bojonegara agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Polisi berharap laporan itu dapat membantu pengungkapan seluruh rangkaian pencurian suku cadang kapal dan penangkapan pihak lain yang masih terlibat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















