Headline.co.id ~ Headline.co.id, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/10/2026). Nilai uang yang diserahkan mencapai Rp2.786.999.831 dan berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kedua. Penyerahan dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian dana klaim penjaminan nasabah BPR KRI.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengatakan, penyerahan hasil sita lelang tersebut menjadi bagian dari upaya LPS mengejar pelaku tindak pidana perbankan, khususnya dalam memulihkan aset. Ia juga mengapresiasi kerja sama Kejari Indramayu dalam proses tersebut.
“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar di Indramayu, Kamis (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Proses Likuidasi BPR KRI Masih Berjalan
Fajar menjelaskan, proses likuidasi BPR KRI masih berjalan dengan koordinasi LPS dan Kejari Indramayu. Menurut dia, masih terdapat sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara perbankan tersebut, termasuk agunan kredit yang harus diproses melalui lelang sita eksekusi oleh Kejari.
“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” kata Fajar.
Dari upaya penagihan dan lelang yang telah dilakukan, dana yang terkumpul saat ini mencapai sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari Rp312 miliar yang telah dikeluarkan LPS untuk membayar klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI.
LPS masih mengoptimalkan pemulihan aset karena terdapat ratusan agunan yang harus dilelang. Hasil lelang agunan tersebut nantinya diserahkan kepada LPS dan menjadi bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang telah dikeluarkan.
LPS Kejar Pemulihan Dana Klaim Penjaminan
Upaya pemulihan aset dilakukan untuk mengejar pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum. Selain memulihkan dana penjaminan, langkah tersebut ditujukan untuk mencegah bank menjadi gagal, memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan tindak pidana perbankan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Fajar menyampaikan, proses pemulihan aset masih akan bergantung pada penagihan dan pelelangan agunan yang berkaitan dengan perkara BPR KRI. Karena itu, koordinasi LPS dengan Kejari Indramayu tetap dilakukan selama proses likuidasi berlangsung.
Kepala Kejari Indramayu Niko SH, MH. menyambut baik koordinasi yang telah terjalin dengan LPS dalam penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI. Menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa.
Niko mengatakan, perhatian masyarakat terhadap perkara korupsi sering kali terfokus pada lamanya hukuman yang diterima pelaku. Namun, menurut dia, hal yang lebih penting adalah pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.
Kronologi Perkara Korupsi BPR KRI
Mengutip situs resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus korupsi di BPR KRI terjadi dalam rentang 2013 hingga 2021. Modusnya meliputi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar aturan, serta 14 kredit atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.
Kasus tersebut berdampak besar terhadap BPR KRI. Otoritas Jasa Keuangan kemudian mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023. Setelah itu, BPR KRI diserahkan kepada LPS, yang telah menyelesaikan klaim penjaminan nasabah BPR KRI.
Penyerahan uang hasil sita lelang sebesar Rp2.786.999.831 menjadi bagian dari rangkaian pemulihan aset dalam perkara tersebut. Dana itu diserahkan kepada LPS setelah proses hukum perkara Tipikor kedua berkekuatan hukum tetap.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















