Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sedang menyusun Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kesejahteraan Masyarakat Lanjut Usia (lansia) dengan dukungan dari BKKBN Aceh. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan lansia di wilayah tersebut. Dukungan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, saat menerima kunjungan konsultasi dari DPRK Aceh Jaya di Banda Aceh pada Jumat (12/6/2026).
Safrina Salim menekankan pentingnya regulasi khusus yang mengatur kesejahteraan lansia untuk memenuhi berbagai kebutuhan kelompok usia lanjut, termasuk aspek kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi. “Keberadaan regulasi yang mengatur kesejahteraan lansia sangat penting untuk menjawab berbagai kebutuhan kelompok usia lanjut,” ujar Safrina.
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah penduduk lanjut usia harus diimbangi dengan kebijakan yang dapat menjamin kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, penyusunan qanun ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan membuka ruang pemberdayaan bagi para lansia. Safrina berharap regulasi yang disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lanjut usia di Aceh Jaya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Jaya, Hj. Fitri Maya Lisa, menjelaskan bahwa konsultasi dengan BKKBN Aceh dilakukan untuk memperkaya referensi dan memperkuat substansi rancangan qanun yang sedang disusun. Menurutnya, masukan dari BKKBN diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan lansia secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Masukan dari BKKBN diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan lansia secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga mendiskusikan berbagai program pemberdayaan lansia yang berpotensi diterapkan di Aceh Jaya. Penguatan sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar upaya peningkatan kesejahteraan lansia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Penyusunan qanun ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat lanjut usia di Aceh Jaya, seiring dengan meningkatnya tantangan dan kebutuhan penduduk lansia di masa mendatang.























