Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah minimarket di Jalan Parangtritis KM 4, Dusun Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial HS (36), warga Bangunharjo, ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik karyawan minimarket dengan modus berpura-pura meminta bantuan orang lain untuk menyetut kendaraan yang disebutnya mogok. Pelaku diamankan pada Jumat (12/6/2026) malam, hanya beberapa jam setelah korban melapor ke polisi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Korban diketahui bernama Andriyansah Muhamad Dewi (21), seorang mahasiswa yang juga bekerja di minimarket tempat kejadian berlangsung.
“Benar, Polsek Sewon telah mengamankan seorang pelaku berinisial HS, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Iptu Rita menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban datang bekerja sekitar pukul 06.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA. Saat memarkirkan kendaraannya di halaman minimarket, korban tidak mengunci stang motornya sebelum masuk untuk bekerja.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban masih sempat melihat sepeda motornya berada di tempat parkir. Namun, ketika kembali mengecek sekitar pukul 14.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Sekira pukul 13.00 WIB, korban sebenarnya masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman depan. Namun, saat dicek kembali sekitar pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam tersebut sudah raib dari tempatnya,” kata Iptu Rita.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta STNK dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta. Pada malam hari, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sewon.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengidentifikasi arah pelarian pelaku.
“Melalui modal rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Dusun Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Iptu Rita.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang sepeda motor. Untuk menghindari kecurigaan, HS menggunakan modus dengan berpura-pura bahwa motor yang dibawanya sedang mengalami kerusakan.
“Pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya, yakni pembeli di minimarket itu, untuk mendorong atau menyetut sepeda motor korban menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur Iptu Rita.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci motor, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Sewon untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HS yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.























