Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merealisasikan pengadaan tanah seluas 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026. Pengadaan tanah tersebut mencakup 159.662 bidang untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Capaian itu disampaikan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) ATR/BPN Arief Muliawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Realisasi dilakukan sebagai bagian dari penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah.
Pengadaan tanah tersebut mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang. Jika dihitung berdasarkan luas, realisasinya mencapai 61,03 persen dari target 37.629,27 hektare.
“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68 persen dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03 persen dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Arief.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Capaian itu menjadi bagian dari tugas ATR/BPN dalam menyediakan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum. Pengadaan tanah diperlukan agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Pengadaan Tanah Dukung Infrastruktur dan PSN
Pengadaan tanah memiliki peran dalam menyediakan bidang tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN tetap memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah.
Penyediaan tanah tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan PSN. Dengan capaian 159.662 bidang hingga Oktober 2026, realisasi pengadaan tanah tercatat belum mencapai keseluruhan target, yakni 213.798 bidang.
Berdasarkan luas, tanah yang telah direalisasikan mencapai 22.966,62 hektare dari target 37.629,27 hektare. Angka tersebut setara dengan 61,03 persen dari target luas pengadaan tanah.
Konsolidasi Tanah Capai 6.167 Bidang
Selain pengadaan tanah, ATR/BPN melaksanakan konsolidasi tanah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, konsolidasi tanah diselesaikan pada 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi.
“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelas Arief.
Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, konsolidasi tanah mencapai 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen. Selanjutnya, pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026, capaian konsolidasi tanah mencapai 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62 persen.
Konsolidasi tanah dilakukan melalui penataan kembali bidang-bidang tanah untuk membentuk kawasan yang lebih terencana dan sesuai dengan tata ruang. Pelaksanaannya diarahkan agar penguasaan serta pemanfaatan tanah dapat mendukung kebutuhan pembangunan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pengadaan dan Konsolidasi Tanah Saling Mendukung
Pengadaan tanah dan konsolidasi tanah memiliki lingkup yang berbeda. Pengadaan tanah berfokus pada penyediaan bidang tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, sedangkan konsolidasi tanah menata penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih sesuai dengan rencana tata ruang.
Kedua program tersebut saling mendukung dalam pembangunan. Pengadaan tanah menyediakan lahan yang diperlukan bagi pembangunan infrastruktur, sementara konsolidasi tanah mendorong penataan kawasan agar lebih terencana.
ATR/BPN berupaya memastikan pembangunan infrastruktur didukung penyediaan tanah yang sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, penataan kawasan diarahkan agar memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah, rencana tata ruang, dan kebutuhan masyarakat.
Pendekatan tersebut menempatkan pembangunan tidak hanya pada tersedianya lahan untuk infrastruktur, tetapi juga pada tertibnya pemanfaatan ruang. Dengan demikian, pengadaan tanah dan konsolidasi tanah menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional, memperkuat kepastian hukum pertanahan, serta mendorong penataan kawasan yang berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















