Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara periode 2023–2025. Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) setelah KPK menemukan bukti baru dari penyidikan dan persidangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari penyedia proyek terkait kewenangan dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan. Salah satu tersangka, TRB, diduga menerima uang paling besar, yakni Rp3,49 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 30 September 2026,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Daftar Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut
Dari delapan tersangka baru yang ditetapkan, tujuh orang memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan. Mereka adalah SCH, mantan Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP, Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I; FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1; serta HH, PPK 1.2.
Tersangka lainnya ialah TRB, Kepala Satker PJN Wilayah II; MM, PPK 2.2; dan MP, PPK 1.4 pada Satker Wilayah I.
Sementara itu, DE, yang disebut menjabat Kepala Satker PJN Wilayah I, tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap DE pada Senin (26/10/2026).
Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan paparan KPK, nilai dugaan penerimaan masing-masing tersangka berbeda. SCH diduga menerima Rp300 juta, DE Rp1,77 miliar, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, dan HH Rp270 juta.
Selanjutnya, TRB diduga menerima Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, sedangkan MP diduga menerima Rp550 juta. KPK menegaskan, angka tersebut merupakan dugaan penerimaan yang disampaikan penyidik dalam proses pengembangan perkara.
Dugaan Fee Proyek di Lingkungan BBPJN Sumatra Utara
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga penyedia proyek memberikan uang komitmen atau fee kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatra Utara. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan penyedia serta kewenangan pejabat dalam proses pengadaan dan pengerjaan jalan.
KPK menduga besaran fee ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatra Utara dan kepala satuan kerja masing-masing diduga memperoleh jatah sebesar 4 persen.
Sementara itu, PPK diduga menerima fee sebesar 1–1,5 persen. Bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga memperoleh 0,5 persen.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa penyedia yang tidak memenuhi permintaan fee berisiko tidak mendapatkan proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.
Menurut KPK, dugaan praktik itu tidak hanya berkaitan dengan pemberi dan penerima uang, tetapi juga berpotensi mencederai integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berawal dari OTT pada Juni 2025
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni TOP, RAS, HEL, KIR, dan RAY. Kelimanya telah menjalani proses persidangan.
Temuan dalam penyidikan dan persidangan perkara awal, disertai bukti baru, menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan terhadap delapan tersangka berikutnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ahmad mengatakan, pengembangan penyidikan merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan perkara dan menindaklanjuti setiap bukti yang ditemukan. Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat merusak tujuan pembangunan.
Korupsi dalam proyek infrastruktur, menurut KPK, tidak hanya berkaitan dengan aliran uang. Praktik tersebut juga berisiko mengganggu kualitas pekerjaan, mengurangi manfaat anggaran negara, dan merugikan masyarakat yang bergantung pada infrastruktur.
Jalan yang tidak dibangun sesuai standar dapat menghambat mobilitas warga, distribusi barang, kegiatan ekonomi, akses pendidikan, serta pelayanan publik. Karena itu, anggaran pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
KPK mencatat, perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa mencapai 446 kasus sejak 2004 hingga Maret 2026. Untuk mencegah praktik serupa, KPK bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta inspektorat dalam pengawasan, audit, dan pendampingan proyek strategis.
KPK juga mengajak masyarakat mengawasi penggunaan anggaran publik dan melaporkan dugaan penyimpangan. Pengawasan diperlukan agar proyek pembangunan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi sarana untuk memperkaya pihak tertentu.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















