Headline.co.id, Sukabumi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram atau sekitar 1,5 kilogram sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menangkap dua pria berinisial AA dan AR dalam operasi yang berlangsung pada 18-19 Oktober 2026. Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba setelah mencurigai AA yang mengendarai sepeda motor di Jalan Salam Raya. Polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan total empat paket sabu dari kendaraan AA dan rumah kontrakan AR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Kronologi Penangkapan di Kebon Jeruk
Kasus ini bermula pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Petugas mencurigai AA yang sedang mengendarai sepeda motor. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 51 gram.
Paket itu disimpan di dalam kotak jam yang berada pada dasbor sepeda motor. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap AA.
Pengembangan tersebut mengarah kepada AR. Polisi menangkap AR pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di kawasan yang sama.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan AR, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1.548 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan dari kendaraan AA, total sabu yang disita mencapai 1.599 gram.
Polisi Perkirakan Cegah Penyalahgunaan oleh 3.300 Orang
Menurut Reynold, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 3.300 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Reynold menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada pengungkapan perkara dan penyitaan barang bukti. Menurut dia, langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda.
“Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda,” ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Reynold.
Proses Penyidikan dan Pasal yang Menjerat
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas dugaan perbuatannya, AA dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















