Headline.co.id, Mimika ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap AK (37), seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. AK ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AK. Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya serta sejumlah barang bukti.
Peristiwa penembakan terhadap Simson Mulia terjadi pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban mengalami luka tembak pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
AK Diduga Terlibat dalam Penembakan
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Yusuf, AK diduga turut serta dalam penembakan karyawan PT Freeport Indonesia. Ia juga diduga berperan sebagai pasukan sekaligus merekam aksi penembakan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Yusuf saat diwawancarai media, Senin, 26 Oktober.
Penangkapan AK merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026.
Polisi juga mengacu pada Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Tiga Orang Turut Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang lain berinisial O.W., M.M., dan O.M. Dengan demikian, total terdapat empat orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Mimika.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” kata Yusuf.
Penindakan terhadap AK juga merupakan hasil pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT. YM ditangkap di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
AK Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal primair yang diterapkan adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan pasal subsidair Pasal 306 KUHP. AK juga disangkakan dengan pasal lebih subsidair, yakni Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.
Pasal lebih subsidair tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun delapan bulan penjara. Penerapan pasal-pasal itu tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Dalami Peran Masing-Masing
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
“Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Ardiansyah.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait. Proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















