Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA). Hal ini disampaikan setelah pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat, di mana sebanyak 321 WNA telah diamankan. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo pada Minggu (10/05/2026). Ia menambahkan bahwa Polri tidak ingin Indonesia dijadikan tempat operasi jaringan perjudian online maupun tindak kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional. Pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya. Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku masih terus dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pihak imigrasi dan lembaga lainnya.


















