Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 4.833 narapidana di Aceh menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh pada tanggal 17 Agustus 2026. Remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. “Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan,” ujar Meurah Budiman. Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif selama di lembaga pemasyarakatan.
Dari total 4.833 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 4.765 orang mendapatkan remisi umum I, yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman tetapi masih harus menjalani sisa hukuman di penjara. Sementara itu, 68 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum II, yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi ini bervariasi satu hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani dan perilaku narapidana selama di penjara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diterapkan di seluruh Indonesia setiap tahunnya pada peringatan Hari Kemerdekaan. Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Meurah Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi tetap berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas.















