Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Peristiwa

Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Ini Syarat Dipakai di Jalan

Eko by Eko
58 minutes ago
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Bolehkah Digunakan di Jalan?

Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Bolehkah Digunakan di Jalan? (Dok. Korlantas Polri)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan motor baru tanpa pelat nomor dan dokumen berkendara yang lengkap. Imbauan itu disampaikan setelah petugas menghentikan pengendara motor listrik di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), karena kendaraan yang digunakan belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), sedangkan pengemudinya tetap wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Contents

    • 0.1. Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Forklift di Jalan Raya
    • 0.2. Siswa SMK Klaten Kunjungi Korlantas Polri Pelajari Teknologi
  • 1. Motor Baru Dihentikan di Simpang Jati Padang
  • 2. STCK dan TCKB untuk Kendaraan yang Masih Berproses
  • 3. Aturan SIM, STNK, dan TNKB
  • 4. Pengajuan STCK untuk Kendaraan Baru

Penggunaan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi terpenuhi berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan lalu lintas. Karena itu, Korlantas Polri meminta masyarakat memastikan dokumen kendaraan dan kelengkapan pengemudi tersedia sebelum motor dioperasikan di jalan raya.

You might also like

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Penggunaan Forklift di Jalan Raya

Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Forklift di Jalan Raya

30 September 2026
Terima kunjungan Siswa SMK Asal Klaten, Korlantas Polri Kenalkan Teknologi Lalu Lintas

Siswa SMK Klaten Kunjungi Korlantas Polri Pelajari Teknologi

30 September 2026

Motor Baru Dihentikan di Simpang Jati Padang

Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan. Seorang pengendara motor listrik dihentikan karena kendaraan yang digunakan belum memiliki TNKB atau pelat nomor resmi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, pengendara menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan sebelumnya. STNK dan TNKB kendaraan masih dalam proses penerbitan. Pengendara itu juga telah mengenakan helm.

Namun, pemeriksaan petugas menemukan bahwa pengendara belum memiliki SIM. Anggota Korlantas Polri Brigadir Chici kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya melengkapi persyaratan administrasi sebelum berkendara di jalan raya.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan helm saja belum cukup untuk memenuhi seluruh kelengkapan berkendara. Pengemudi juga harus memiliki SIM, sementara kendaraan yang digunakan wajib disertai dokumen dan tanda nomor sesuai ketentuan.

STCK dan TCKB untuk Kendaraan yang Masih Berproses

Kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat dilengkapi STCK bersama TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara. STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang proses registrasinya belum selesai.

Dengan demikian, kendaraan yang belum memperoleh STNK dan TNKB resmi memiliki dokumen serta tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan STCK dan TCKB tidak berlaku selamanya.

Setelah proses registrasi selesai dan STNK serta TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan. Kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi saat dioperasikan di jalan.

STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor. Dokumen tersebut digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara selama proses registrasi kendaraan masih berlangsung.

Aturan SIM, STNK, dan TNKB

Kewajiban memiliki SIM bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi pengendara untuk tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum dokumennya selesai diproses.

Kelengkapan STNK dan TNKB berkaitan dengan status administrasi kendaraan, sedangkan SIM berkaitan dengan izin pengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor. Keduanya merupakan bagian dari persyaratan berkendara di jalan raya.

Pengajuan STCK untuk Kendaraan Baru

Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Dalam praktiknya, pengajuan STCK umumnya dilakukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor.

STCK kemudian digunakan bersama TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara. Setelah registrasi kendaraan selesai, STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK serta TCKB berakhir.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan motor baru tanpa memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Kepemilikan SIM serta kelengkapan dokumen kendaraan dinilai penting untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Peristiwa

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Penggunaan Forklift di Jalan Raya

Satlantas Polres Serang Edukasi Bahaya Forklift di Jalan Raya

by Eko
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Serang – Satuan Lalu Lintas Polres Serang mengedukasi pekerja, operator forklift, pelaku usaha, dan petugas keamanan...

Terima kunjungan Siswa SMK Asal Klaten, Korlantas Polri Kenalkan Teknologi Lalu Lintas

Siswa SMK Klaten Kunjungi Korlantas Polri Pelajari Teknologi

by Eko
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Korlantas Polri menerima kunjungan siswa SMK Muhammadiyah 1 Klaten Utara di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026)....

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Mukomuko Kampanyekan Program Ini ke Sopir Truk

Kampanye SIKELA Mukomuko Sasar Sopir Truk untuk Cegah Kecelakaan

by Eko
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Mukomuko – Satlantas Polres Mukomuko menggelar Kampanye Simpatik Kendalikan Laju (SIKELA) bagi sopir angkutan barang dan...

Ada Aksi di DPR Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Imbau Pengendara Antisipasi Kepadatan

Aksi di DPR, Lalu Lintas Senayan Berpotensi Padat Hari Ini

by Eko
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau pengendara mengantisipasi kepadatan lalu lintas di...

Ada Festival Gau’ Maraja, Satlantas Polres Bone Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Rekayasa Lalu Lintas Festival Gau’ Maraja di Watampone

by Eko
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Bone – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menutup sementara 10 ruas jalan di pusat Kota...

Honda PCX Tabrak Truk di Jalan Berbah–Prambanan, Pengendara Alami Patah Tulang

Honda PCX dan Truk Kecelakaan di Larva Bantal Berbah Sleman, Pemotor Dilarikan ke RS PDHI Kalasan

by Hendrawan
29 September 2026
0

Highlight Berita: Kecelakaan melibatkan Honda PCX AD 3273 BPF dan truk Mitsubishi diesel AB 8857 MH terjadi di Jalan Berbah–Prambanan,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenangan Timnas Indonesia U-17 atas China di Piala Asia U-17

Kemenangan Timnas Indonesia U-17 atas China di Piala Asia U-17

6 May 2026
Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian

29 July 2026
Polres Prabumulih Laksanakan Aksi Bersih di Vihara Prajna Maitreya

Polres Prabumulih Laksanakan Aksi Bersih di Vihara Prajna Maitreya

12 May 2026
Serah Terima PJU di Polres Gunungkidul

Kapolres Gunungkidul Pimpin Serah Terima Jabatan 4 Pejabat Utama

20 October 2024
Atmosfer Balad Nobar Biru Di Brick Brew Makin Semarak

Balad Nobar Biru Meriah Rayakan Comeback PERSIB atas Persijap

21 September 2026
Petugas kepolisian memasang garis polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban dugaan pencurian uang dan perhiasan di wilayah Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, Selasa (6/1/2026).

Uang Tunai dan Tiga Cincin Emas Milik Lansia di Kokap Kulon Progo Hilang, Kerugian Capai Rp46,8 Juta

8 January 2026
Transformasi BPR Marunting Sejahtera untuk Penguatan Ekonomi Daerah dan UMKM di Kobar

Transformasi BPR Marunting Sejahtera untuk Penguatan Ekonomi Daerah dan UMKM di Kobar

4 June 2026

Artikel Terbaru

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Masinis Terlambat Mengerem

Kecelakaan Argo Bromo-KRL: Polisi Soroti Pengereman 263 Meter

30 September 2026
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggalang dukungan negara-negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan ICAO Part III periode 2026–2028. (Foto: Humas Kemenhub)

Indonesia Galang Dukungan Kembali Duduki Dewan ICAO 2026–2028

30 September 2026
: Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Yunisa, memberi apresiasi atas sinergitas yang terus terbangun bersama seluruh stakeholder dalam rangka membentuk keluarga yang kuat dan berdaya. (foto: MC Sambas)

RSUD Pemangkat Perkuat Jejaring TP PKK untuk Tekan Stunting

30 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026) menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Foto: Istimewa/Kemkomdigi

Menkomdigi Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak

30 September 2026
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar, 2.500 Liter Diamankan Polisi

Polisi Amankan 2.500 Liter Solar Subsidi di Lampung Selatan

30 September 2026
Jasmine Azzahra Setyobudi Tambah Medali Perunggu Indonesia dari Cabor BMX

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX di Asian Games 2026

30 September 2026
Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Bolehkah Digunakan di Jalan?

Motor Baru Tanpa Pelat Nomor, Ini Syarat Dipakai di Jalan

30 September 2026

Popular Story

: Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Banjarbaru resmi memulai Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Foto: Mc.Banjarbaru
Nasional

234 Siswa SRT 2 Banjarbaru Ikuti MPLS Tahun Ajaran 2026/2027

by Aditya
29 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Sebanyak 234 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Banjarbaru...

Read moreDetails

Leo/Daniel Rebut Emas Asian Games 2026, Taufik Puji Mental Juara

Bareskrim Sita 5 Kg Etomidate Asal Malaysia, Bongkar Lab Vape

Pendataan Perlinsos Bungus Capai 54 Persen untuk Bansos 2027

Polda Metro Jaya Buka Dapur Lapangan untuk 380 Korban Kebakaran Ancol

Pemulihan UI Aceh Pascabanjir Didukung Bantuan Kemenag

Fairid Dorong Penguatan Sekat Kanal dan Sumber Air untuk Cegah Karhutla

PERSAGI Gorontalo Siapkan 8 Program Unggulan 2026–2031

Pemulihan Pascagempa Manggarai Didukung Pinjaman Rp46 Miliar

BLI Perkuat Kolaborasi Logistik Bencana bersama Pemerintah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.