Headline.co.id, Jogja ~ Maxim Indonesia menyampaikan tanggapan resmi terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mitra pengemudi Nico Mochtar dan penumpang bernama Tiwi di Jalan Godean, Sleman, Yogyakarta. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai insiden yang terjadi saat layanan Maxim berlangsung. Maxim menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan komunitas driver dan keluarga korban, sekaligus memproses pengajuan santunan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Tanggapan resmi itu disampaikan oleh Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Arkam Suprapto, kepada Headline.co.id pada Rabu (6/5/2026).
Dalam keterangannya, Maxim Indonesia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Nico Mochtar dan penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut.
“Kami segenap manajemen Maxim Indonesia menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Sdr. Nico Mochtar dan Sdri. Tiwi,” tulis Arkam Suprapto dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Headline Media.
Arkam menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi resmi dari kepolisian pada Selasa (5/5/2026) pukul 07.30 WIB terkait adanya pengamanan di sekitar kantor Maxim Yogyakarta. Informasi itu diterima setelah adanya rencana kedatangan perwakilan komunitas mitra pengemudi ke kantor operasional Maxim Yogyakarta.
Menurut Arkam, setelah menerima informasi tersebut, pihak manajemen langsung melakukan pertemuan dengan komunitas driver untuk memperoleh penjelasan mengenai kejadian kecelakaan yang menimpa Nico Mochtar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, manajemen Maxim Yogyakarta segera bertemu dengan perwakilan komunitas mitra pengemudi dan mendapatkan informasi mengenai kecelakaan yang terjadi,” jelas Arkam.
Koordinasi kemudian dilanjutkan di kantor cabang Maxim Yogyakarta pada pukul 09.30 WIB guna membahas langkah penanganan terhadap korban dan keluarganya.
Maxim Sebut Perwakilan Perusahaan Sudah Takziah ke Rumah Korban
Dalam keterangannya, Maxim Indonesia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mendatangi rumah duka sebagai bentuk empati terhadap keluarga korban.
“Pihak Maxim Yogyakarta kemudian melakukan koordinasi langsung dengan perwakilan komunitas mitra pengemudi di kantor cabang pada pukul 09.30 WIB guna membahas langkah penanganan yang dilanjutkan dengan takziah bersama ke kediaman keluarga Sdr. Nico Mochtar,” lanjutnya.
Selain itu, Head of Subdivision Maxim Yogyakarta, Parantio Bagus Nugroho, disebut telah hadir langsung untuk menjenguk keluarga almarhum Nico Mochtar.
Sebagai tindak lanjut, Maxim menyatakan tengah melakukan koordinasi terkait kemungkinan pemberian santunan kepada mitra pengemudi dan penumpang melalui YPSSI.
“Saat ini, seluruh persyaratan dokumen klaim untuk Sdr. Nico Mochtar telah kami siapkan dan proses klaim santunan saat ini sedang dibantu oleh rekan-rekan komunitas mitra pengemudi,” tulis Arkam.
Sementara itu, untuk proses klaim santunan atas nama penumpang bernama Tiwi, pihak Maxim Yogyakarta mengaku masih berupaya berkomunikasi dengan keluarga korban.
“Terkait klaim santunan YPSSI untuk Sdri. Tiwi, saat ini pihak Maxim Yogyakarta tengah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait kelengkapan berkas untuk proses klaim,” ujarnya.
Maxim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga selesai guna membantu meringankan beban keluarga korban.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga selesai demi membantu meringankan beban mitra dan penumpang kami,” kata Arkam.
Sebelumnya diberitakan, Nico Mochtar (44), warga Driyan, Wates, Kulon Progo, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Godean Km 6,5, tepatnya di depan Indomaret sebelah barat lampu merah Demak Ijo, Sidoarum, Godean, Sleman pada Sabtu (2/5/2026).
Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro menjelaskan kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Nico diduga mengalami pecah ban depan hingga oleng ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Satria FU dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut, penumpang berinisial PW (57), perempuan asal Cipinang, Pulo Gadung, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara Nico Mochtar sempat menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Gamping sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin (4/5/2026) malam.
Sorotan Rekan Driver terhadap Maxim
Sebelum adanya tanggapan resmi dari Maxim Indonesia, penanganan kasus kecelakaan yang menimpa Nico Mochtar sempat menjadi sorotan dari sejumlah rekan sesama pengemudi ojek online di Yogyakarta.
Perhatian tersebut datang dari komunitas driver yang tergabung dalam Perhimpunan Mitra Transportasi Online Yogyakarta (PMTOY) dan Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB). Melalui unggahan yang beredar di media sosial, mereka menilai respons awal dari pihak operasional Maxim Yogyakarta belum maksimal setelah kecelakaan terjadi.
“Kami sangat mengharapkan tindakan cepat dari pihak Kantor Maxim Yogyakarta untuk segera turun tangan terkait kejadian ini, mengingat ada hak-hak mitra driver dan penumpang yang harus dipenuhi,” tulis perwakilan driver melalui akun media sosial X @merapi_uncover.
Selain itu, komunitas driver juga menyoroti belum adanya kunjungan langsung dari pihak perusahaan kepada korban maupun keluarga pada awal kejadian.
“Sampai saat ini belum ada itikad baik dari perwakilan Kantor Maxim Yogyakarta untuk menjenguk dan melihat kondisi mitra-nya,” lanjut pernyataan tersebut.
Tak hanya itu, para driver juga meminta adanya kejelasan terkait hak asuransi dan santunan bagi korban sebagaimana program perlindungan yang ditawarkan kepada mitra pengemudi dan penumpang. Menanggapi sorotan tersebut, Maxim Indonesia dalam hak jawabnya menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan koordinasi dengan komunitas driver, mendatangi rumah duka, serta memproses pengajuan santunan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
Selain proses pendampingan klaim yang sedang berjalan, Arkam Suprapto, juga menyampaikan bahwa bantuan yang akan disalurkan kepada korban berupa santunan kematian.
Arkam menjelaskan nominal santunan tersebut saat ini masih dalam tahap peninjauan internal oleh pihak perusahaan dan yayasan terkait.
“Bantuan yang akan disalurkan berupa santunan kematian, di mana nominalnya saat ini tengah dalam tahap peninjauan internal. Besaran bantuan tersebut akan ditetapkan setelah proses pengecekan terhadap masing-masing penerima selesai dilakukan,” ujar Arkam kepada headline.co.id Kamis (7/5/2026).





















