Headline.co.id, Kediri ~ KA Brantas relasi Pasarsenen-Blitar melintas ketika palang perlintasan Simpang Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, belum tertutup pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 01.48 WIB. Sebuah truk sempat mendekati jalur rel, tetapi warga menghentikan kendaraan tersebut sebelum kereta melintas. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian di JPL 303A KM 213+705 pada petak jalan Kertosono-Papar itu.
Insiden KA Brantas terjadi setelah petugas jaga perlintasan tidak menjalankan prosedur pengamanan sebagaimana mestinya. KAI Daop 7 Madiun membenarkan kejadian tersebut, meminta maaf kepada masyarakat, serta melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap petugas yang bersangkutan. Kereta tetap melintas dengan aman dan perjalanan KA Brantas tidak mengalami keterlambatan.
Rekaman yang beredar memperlihatkan warga mengatur arus kendaraan, menggedor pos jaga, dan berupaya membangunkan petugas sebelum KA Brantas tiba. Respons warga menjadi faktor penting yang mencegah truk memasuki jalur pada saat kereta melintas. KAI kemudian menempatkan petugas dalam pengawasan dan pendampingan Unit Jalan dan Jembatan 7.3 Kertosono agar pengamanan perlintasan kembali berjalan sesuai prosedur.
Kejadian tersebut menjadi perhatian karena perlintasan sebidang mempertemukan arus kendaraan jalan raya dengan perjalanan kereta pada satu titik. Dalam situasi di Mengkreng, tidak tertutupnya palang menciptakan potensi bahaya, meskipun tabrakan akhirnya dapat dicegah. KAI menyatakan evaluasi tetap dilakukan sekalipun perjalanan kereta tidak terganggu.
KAI Daop 7 Madiun Akui Prosedur Pengamanan Tidak Dijalankan
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan petugas jaga perlintasan tidak melaksanakan prosedur pengamanan sebagaimana mestinya. Kondisi itu menyebabkan palang pintu belum tertutup ketika KA 152 Brantas melintas di jalur Kertosono-Papar.
Setelah menerima laporan dari awak kereta, KAI berkoordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan 7.3 Kertosono, serta petugas pengamanan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kondisi perlintasan terkendali sekaligus menjaga kelanjutan operasi kereta dan lalu lintas jalan di lokasi.
Petugas Perlintasan Mendapat Pembinaan dan Pengawasan
KAI menyatakan petugas yang bersangkutan telah menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas kemudian dapat melanjutkan tugas dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari Unit Jalan dan Jembatan 7.3 Kertosono. Langkah tersebut ditempuh agar prosedur pengamanan di perlintasan dilaksanakan secara konsisten setelah insiden.
Tohari mengatakan, “Petugas yang bersangkutan kemudian dapat melanjutkan tugas dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari petugas Unit JJ 7.3 Kertosono guna memastikan pengamanan perlintasan berjalan sesuai prosedur.” KAI juga menjadikan kejadian itu sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap petugas perlintasan.
KAI Minta Maaf atas Kekhawatiran Pengguna Jalan
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf karena peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dan pengguna jalan. Perusahaan menegaskan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat di perlintasan merupakan prioritas yang tidak dapat dikompromikan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama KAI. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Tohari.
Perjalanan KA Brantas Tetap Aman dan Tidak Terlambat
KAI memastikan kejadian di Simpang Mengkreng tidak menimbulkan korban, tidak mengganggu keselamatan perjalanan KA Brantas, dan tidak menyebabkan keterlambatan. Kereta melintas setelah truk berhasil dihentikan warga sebelum memasuki area rel. Hingga informasi resmi disampaikan, tidak terdapat laporan benturan antara kereta dan kendaraan.
Meski dampak langsung dapat dihindari, KAI menegaskan evaluasi tetap dilakukan karena palang perlintasan merupakan bagian dari rangkaian pengamanan operasional. Tidak adanya korban diperlakukan sebagai hasil pencegahan di lapangan, bukan alasan untuk mengabaikan pelanggaran prosedur. Perusahaan berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak berulang serta menjaga keandalan pelayanan perkeretaapian.
Pengguna Jalan Diminta Tetap Memastikan Jalur Aman
KAI mengingatkan pengguna jalan untuk tidak hanya bergantung pada posisi palang ketika melintasi perlintasan sebidang. Pengendara tetap diminta berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan jalur benar-benar aman, serta mendahulukan kereta api sebelum melewati rel.
Tohari menegaskan, “Palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengamanan utama bagi pengguna jalan, melainkan hanya alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.” Imbauan itu disampaikan bersamaan dengan evaluasi internal KAI terhadap pelaksanaan tugas di perlintasan Mengkreng.





















