Headline.co.id, Jakarta ~ 5 September 2026 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up yang diduga membawa benih lobster. Seorang pria berinisial MZ diamankan dalam operasi ini.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas penyelundupan sumber daya perikanan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara,” ujar Mustofa di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pergerakan kendaraan pick up yang dicurigai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Intel Air II Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di kawasan Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis malam (3/9/2026). Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat mobil Daihatsu Gran Max putih keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana dan membuntutinya hingga ke ruas Tol Jagorawi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah menghentikan kendaraan tersebut, petugas menemukan 25 kotak styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih. Selain benih lobster, polisi juga mengamankan kendaraan dan satu unit telepon seluler milik MZ. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga benih lobster tersebut akan diserahkan kepada pihak tertentu di lokasi tujuan. “Modus yang dilakukan yakni mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan,” jelas Ardhie.
Saat ini, MZ beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki asal-usul benih lobster tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Polda Metro Jaya mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan sumber daya perikanan.




















