Headline.co.id, Mamasa ~ Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di Dusun Pasir Putih, Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Kamis, 3 September 2026. Kebakaran ini menghanguskan sekitar lima hektare lahan, termasuk kebun warga dan vegetasi hutan non-produktif di sepanjang Jalan Poros Polewali–Mamasa. Meski tidak ada korban jiwa, tiga warga mengalami kerugian akibat tanaman di kebun mereka terbakar.
Kebakaran pertama kali terdeteksi oleh anggota Damkar Sumarorong, John Sora, sekitar pukul 02.00 WITA. Melihat kobaran api, ia segera melakukan pemadaman awal bersama tim. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 04.00 WITA, namun angin kencang menyebabkan bara api kembali menyala dan membesar pada pukul 11.10 WITA. Menanggapi situasi ini, Damkar Sumarorong, Polsek Sumarorong, dan Koramil Sumarorong segera menuju lokasi untuk memadamkan api.
Pemadaman diperkuat dengan kedatangan satu unit Damkar Polres Mamasa pada pukul 13.30 WITA, diikuti oleh tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamasa. Berkat kerja sama lintas instansi, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 15.30 WITA. Kapolsek Sumarorong IPTU M. Isfan Fajar Satrio, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa cuaca panas, semak belukar kering, dan angin kencang mempercepat penyebaran api. Medan yang sulit dijangkau dan keterbatasan panjang selang pemadam menjadi tantangan dalam penanganan kebakaran ini.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyebab pasti kebakaran masih diselidiki, namun dugaan sementara mengarah pada kelalaian manusia, seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan atau pembakaran yang tidak terkendali. Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya Karhutla, terutama di musim kemarau. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena api dapat cepat meluas dan sulit dikendalikan,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan kebakaran untuk melindungi lingkungan dan permukiman dari ancaman kebakaran.




















