Headline.co.id, Gunungkidul ~ Polisi mengungkap sisi lain kasus pembuangan bayi di Semin Gunungkidul yang melibatkan JM (34), warga Kemejing I, Kemejing, Semin. Setelah melahirkan dan membawa bayi laki-lakinya ke pekarangan rumah warga sekitar 50 meter dari rumahnya pada Senin, 3 Agustus 2026, JM disebut tetap menjalani aktivitas rumah tangga seperti biasa, termasuk memasak dan mengantar anak ke sekolah. Polisi juga menyebut JM sempat melihat kerumunan warga di lokasi penemuan bayi dari belakang rumah, tetapi tidak mendekat. Perempuan tersebut kemudian diamankan pada 27 Agustus dan ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu Iriyanto mengatakan perilaku JM setelah peristiwa itu tidak menunjukkan gelagat yang langsung menimbulkan kecurigaan warga. Pada saat masyarakat ramai mendatangi lokasi penemuan bayi, JM hanya melihat dari arah belakang rumahnya.
JM Sempat Melihat Kerumunan dari Belakang Rumah
“Jadi tersangka ini saat warga ramai-ramai menemukan bayi sempat melihat ke TKP dari belakang rumahnya, tapi tersangka tidak mendekat TKP,” kata Iriyanto kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa, 1 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi menyebut pada pagi yang sama JM tetap melakukan kegiatan rutin. “Pagi harinya JM juga sudah beraktivitas seperti biasa seperti mengantarkan anak sekolah dan memasak. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa, gitu,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang memperlihatkan bagaimana kasus ini tidak langsung terhubung kepada JM pada saat bayi pertama kali ditemukan warga. Penyelidikan baru mengarah lebih kuat setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan petunjuk berupa bercak darah di sekitar rumah JM.
Kehamilan Disebut Dirahasiakan dari Suami
Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan suami JM mengaku tidak mengetahui istrinya sedang hamil. Polisi menyebut JM sehari-hari mengenakan pakaian longgar dan tidak pernah memeriksakan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga kehamilan itu disebut tidak diketahui oleh suaminya.
“Suami JM sudah kita mintai keterangan dan memang tidak tahu kalau istrinya hamil. Tapi begitu tahu itu anaknya, suami JM mengaku akan mengambil dan mengasuhnya sendiri anaknya itu (yang dibuang JM),” ucap Aris.
Dalam keterangan lain, polisi menyebut suami JM bekerja serabutan dan mengalami gangguan pada otak setelah jatuh dari pohon. Aiptu Iriyanto mengatakan pekerjaan suami JM bergantung pada permintaan, antara lain memetik kelapa atau bekerja di ladang.
Menurut Iriyanto, bayi yang dibuang adalah anak ketiga JM. Anak pertama dilahirkan dengan bantuan medis, sedangkan anak kedua dan ketiga disebut dilahirkan tanpa bantuan medis. Polisi juga menyebut suami JM tidak mengetahui kondisi kehamilan tersebut.
Bayi Dilahirkan Tanpa Bantuan Medis
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa JM mulai merasakan sakit pada perut sekitar pukul 01.30 pada 3 Agustus 2026. Ketika itu suami dan anaknya sedang tidur di kamar. JM kemudian menuju kamar kosong di rumahnya dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri tanpa bantuan medis.
“JM lalu ke kamar kosong di rumahnya lalu melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan medis,” kata Iriyanto.
Setelah persalinan, polisi menyebut bayi beserta ari-arinya dibungkus menggunakan jaket biru milik JM. Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas bayi berwarna coklat. Menurut polisi, JM selanjutnya membawa tas itu ke belakang pekarangan rumah Sutinem, yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
“Kemudian bayi yang sudah dimasukkan ke dalam tas bayi itu dibawa ke belakang pekarangan rumah Sutinem yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah tersangka JM,” ujar Iriyanto.
Tas Coklat di Semak-Semak Membuka Kasus
Beberapa jam setelah bayi dibawa ke pekarangan tersebut, Sutinem (44) mendengar suara tangisan ketika hendak memasak dan menyapu dapur sekitar pukul 05.30 WIB. Ia kemudian memberitahu ketua RT. Sutinem bersama ketua RT dan warga menelusuri asal suara hingga sampai ke semak-semak di belakang rumah.
Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto saat penemuan bayi menjelaskan warga menemukan tas berwarna coklat di semak-semak. “Ternyata ada tas berwarna coklat di semak-semak. Setelah tas itu dibuka, ternyata isinya bayi dengan kondisi dibalut jaket berwarna biru,” ujarnya.
Bayi tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dan saat ditemukan dalam kondisi sehat. Warga lalu membawa bayi ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dalam olah TKP, petugas menemukan bercak darah pada batu di belakang rumah JM dan bercak darah lainnya di belakang pintu dapur rumah tersebut. Temuan itu kemudian didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi Ungkap Motif dan Jerat Hukum
Polisi menyebut JM akhirnya mengakui perbuatannya setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai mengarah kepadanya. JM diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di rumahnya beserta pakaian yang disebut dikenakan saat membuang bayi. Sehari setelahnya, JM ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, JM mengaku takut tidak mampu membiayai atau merawat anak ketiganya. “Untuk alasannya waktu itu kita tanyakan kepada tersangka dan jawabannya karena takut tidak bisa membiayai ataupun tidak bisa merawat,” kata Iriyanto.
Polisi menyangkakan JM dengan ketentuan pidana penelantaran anak yang disebut dalam Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Iriyanto mengatakan ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah lima tahun penjara.
Di sisi lain, polisi menyampaikan suami JM mengaku berniat mengambil dan mengasuh bayi itu setelah mengetahui bayi tersebut adalah anaknya. Keterangan itu menjadi bagian penting dari perkembangan kasus yang kini telah memasuki proses hukum dengan JM sebagai tersangka tunggal.






