Headline.co.id, Gunungkidul ~ Polisi menetapkan JM (34) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembuangan bayi di Semin Gunungkidul setelah penyelidikan mengarah kepada perempuan warga Kemejing I, Kemejing, Semin tersebut. Polisi menyebut bayi laki-laki yang ditemukan warga pada Senin, 3 Agustus 2026, merupakan anak ketiga JM yang dilahirkan tanpa bantuan medis sebelum dibawa sekitar 50 meter dari rumah tersangka. Dalam pemeriksaan, suami JM mengaku tidak mengetahui istrinya sedang hamil, sedangkan JM menyampaikan alasan takut tidak mampu membiayai dan merawat anak tersebut. JM diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2026, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Keterangan kepolisian menunjukkan kehamilan JM tidak diketahui suaminya hingga kasus tersebut terungkap. Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan suami JM telah dimintai keterangan dan menyatakan tidak mengetahui kehamilan istrinya. Menurut polisi, JM sehari-hari mengenakan pakaian longgar dan tidak pernah memeriksakan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Suami JM Mengaku Tidak Mengetahui Kehamilan
AKP Aris Sugiyanto mengatakan suami JM baru mengetahui hubungan bayi tersebut dengan keluarganya setelah polisi mengungkap hasil penyelidikan. “Suami JM sudah kita mintai keterangan dan memang tidak tahu kalau istrinya hamil. Tapi begitu tahu itu anaknya, suami JM mengaku akan mengambil dan mengasuhnya sendiri anaknya itu (yang dibuang JM),” ucap Aris kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa, 1 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi juga mengungkap bahwa JM tetap beraktivitas seperti biasa setelah bayi dibuang. Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu Iriyanto menyebut JM sempat melihat warga yang ramai di lokasi penemuan bayi dari belakang rumah, tetapi tidak mendekat. “Jadi tersangka ini saat warga ramai-ramai menemukan bayi sempat melihat ke TKP dari belakang rumahnya, tapi tersangka tidak mendekat TKP,” kata Iriyanto.
Menurut Iriyanto, pada pagi hari JM juga masih menjalani rutinitas rumah tangga. “Pagi harinya JM juga sudah beraktivitas seperti biasa seperti mengantarkan anak sekolah dan memasak. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa, gitu,” ujarnya.
Polisi Menemukan Bercak Darah di Sekitar Rumah
Penyelidikan kasus pembuangan bayi di Semin Gunungkidul bermula setelah warga menemukan bayi laki-laki di belakang rumah warga di Kemejing I pada 3 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan bercak darah pada batu di belakang rumah JM. Petunjuk lain ditemukan di belakang pintu dapur rumah tersangka.
“Selain itu, ternyata di belakang pintu dapur rumah JM juga terdapat bercak darah,” kata Aris. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi bersama pemeriksaan saksi-saksi. Dari proses itu, polisi mengetahui JM mengandung anak ketiga dan tidak pernah memeriksakan kehamilannya ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Aris mengatakan penyidik kemudian memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat untuk mengarah kepada JM. “Akhirnya polisi menemukan bukti kuat bahwa diduga pelaku pembuangan bayi tersebut adalah JM dan setelah dimintai keterangan JM mengakuinya,” ujarnya.
JM Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi mengamankan JM di rumahnya pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan pakaian yang disebut dikenakan JM ketika membuang bayi. Sehari kemudian, Jumat, 28 Agustus 2026, JM ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut jarak rumah JM dengan lokasi penemuan bayi sekitar 50 meter. “Ternyata lokasi rumah JM dengan lokasi penemuan bayi itu hanya sekitar 50 meter saja,” ucap Aris.
Dalam pemeriksaan, JM menerangkan bahwa pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30, ia merasa sakit pada perut saat suami dan anaknya tidur di kamar. Menurut Iriyanto, JM kemudian pergi ke kamar kosong di rumahnya dan melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan medis.
Setelah melahirkan, polisi menyebut JM membungkus bayi berikut ari-arinya menggunakan jaket biru miliknya, lalu memasukkannya ke tas bayi berwarna coklat. Tas tersebut kemudian dibawa ke belakang pekarangan rumah Sutinem yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah JM.
Alasan Ekonomi Diungkap dalam Pemeriksaan
Aiptu Iriyanto mengatakan JM mengaku membuang anak ketiganya karena khawatir tidak mampu membiayai maupun merawatnya. “Untuk alasannya waktu itu kita tanyakan kepada tersangka dan jawabannya karena takut tidak bisa membiayai ataupun tidak bisa merawat,” katanya.
Menurut polisi, JM merupakan ibu rumah tangga. Suaminya bekerja serabutan dan disebut mengalami gangguan pada otak setelah kecelakaan karena jatuh dari pohon. Iriyanto mengatakan suami JM bekerja jika ada pekerjaan seperti memetik kelapa atau bekerja di ladang.
Polisi juga menyebut anak yang dibuang merupakan anak ketiga JM. Anak pertama dilahirkan dengan bantuan medis, sementara anak kedua dan ketiga disebut lahir tanpa bantuan medis. Iriyanto mengatakan kondisi suami menjadi salah satu alasan JM tidak memberitahukan proses kehamilan dan persalinannya.
Bayi Ditemukan Warga dan Dibawa ke Puskesmas
Kasus ini terungkap setelah Sutinem (44), warga Kemejing I, mendengar suara tangisan bayi ketika hendak memasak dan menyapu dapur sekitar pukul 05.30 WIB pada 3 Agustus 2026. Sutinem kemudian memberi tahu ketua RT setempat dan bersama warga mencari sumber tangisan.
Warga akhirnya menemukan tas berwarna coklat di semak-semak belakang rumah. Setelah dibuka, tas itu berisi bayi laki-laki yang dibalut jaket biru. Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto saat itu mengatakan bayi dalam kondisi sehat dan kemudian dibawa ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JM disangkakan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana ketentuan yang disebut polisi dalam Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah lima tahun penjara.


















