Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemkomdigi Tetapkan Batas Waktu untuk Operator Terkait Perlindungan Sisa Kuota

Dwina by Dwina
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 1 min read
415 9
A A
0
: Menkomdigi Meutya Hafid dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta. (Foto: KPM Kemkomdigi)

Kemkomdigi Beri Tenggat Operator Patuhi Aturan Perlindungan Sisa Kuota (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu kepada operator telekomunikasi untuk mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak konsumen terlindungi dan operator menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. Tenggat waktu yang diberikan adalah hingga akhir tahun 2026, di mana seluruh operator harus sudah menerapkan sistem yang memungkinkan pelanggan untuk membawa sisa kuota mereka ke periode berikutnya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menegaskan pentingnya aturan ini untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat sisa kuota yang hangus. “Kami ingin memastikan bahwa konsumen mendapatkan hak mereka sepenuhnya. Operator harus transparan dan adil dalam memberikan layanan,” ujar Ramli. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini.

You might also like

Berita Terkini

ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah 22.966 Hektare

22 October 2026
Berita Terkini

Pinjaman Daring Tumbuh 22,07 Persen, Risiko Gagal Bayar Naik

22 October 2026

Kemkomdigi juga telah mengadakan pertemuan dengan para operator untuk membahas teknis pelaksanaan aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa operator harus menyediakan laporan berkala mengenai jumlah sisa kuota yang dibawa ke periode berikutnya. Laporan ini akan menjadi salah satu indikator kepatuhan operator terhadap regulasi yang ada.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan ini. Evaluasi tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen, untuk memastikan bahwa aturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan konsumen dapat lebih percaya dan merasa aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Berita Terkini

ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah 22.966 Hektare

by Fajar Ari Wibowo
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merealisasikan pengadaan tanah seluas 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026....

Berita Terkini

Pinjaman Daring Tumbuh 22,07 Persen, Risiko Gagal Bayar Naik

by Fajar Ari Wibowo
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Industri pinjaman daring (pindar) mencatat outstanding pembiayaan Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 22,07 persen secara tahunan...

Berita Terkini

KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing

by Fajar Ari Wibowo
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penguatan konservasi laut dan pengawasan terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated...

Berita Terkini

Pemadaman KMP Batumandi di Merak Tuntas, Pendinginan Dilanjutkan

by Fajar Ari Wibowo
22 October 2026
0

Headline.co.id ~ Merak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuntaskan pemadaman kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Batumandi di alur masuk Pelabuhan Penyeberangan Merak,...

Berita Terkini

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

by Fajar Ari Wibowo
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir. Penyelesaian...

Berita Terkini

ATR/BPN Sertifikasi Bidang Tanah di 87 Pulau Kecil Terluar

by Fajar Ari Wibowo
22 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sertifikasi bidang tanah di wilayah pesisir dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Papua Barat Daya Soroti Pentingnya Pendidikan untuk Generasi Muda Papua

Gubernur Papua Barat Daya Soroti Pentingnya Pendidikan untuk Generasi Muda Papua

8 March 2026

Intruksi Kapolri, Operasi Ketupat Resmi di Perpanjang Hingga 7 Juni 2020

27 May 2020
Perebutan Tiket 16 Besar Memanas: Klasemen Grup C Bergolak Usai Indonesia Tahan Australia

Klasemen Sengit Grup C Pasca Hasil Imbang Indonesia vs Australia

11 September 2024
: Bupati Siak, Afni Zulkifli saat memimpin rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di Kabupaten Siak secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, (24/8/2026)/Rahma/MC Siak

Bupati Siak Dorong Pemilik Lahan Tingkatkan Pencegahan Kebakaran Hutan

26 August 2026
Proyek Jembatan Gantung di Lhok Sanding Capai 65 Persen

Proyek Jembatan Gantung di Lhok Sanding Capai 65 Persen

23 February 2026
: Indonesia kembali menjadi pusat berbagi pengetahuan penerbangan global. Sebanyak 60 profesional dari 24 negara mengikuti Indonesia-ICAO DCTP 2026 untuk memperkuat kompetensi SDM, keselamatan, dan penerapan standar penerbangan internasional./Foto Hunas Kemenhub

60 Profesional dari Berbagai Negara Ikuti Pelatihan Keselamatan Penerbangan di Indonesia

4 September 2026
Dampak Perubahan Iklim Terhadap Durian di Lumajang pada 2026

Dampak Perubahan Iklim Terhadap Durian di Lumajang pada 2026

27 April 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Wakil Bupati Batang Minta Santri Tak Tiru Pejabat Koruptif

23 October 2026
Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal Seluas 275 Hektare di Nabire, Papua Tengah

Menhan Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Ilegal 275 Hektare Nabire

23 October 2026
Berita Terkini

Pemprov Kalbar Dorong Pesantren Cetak Santri Berdaya Saing

23 October 2026
Gol Tunggal Raditya Antar Persebaya U-17 ke Final Piala Soeratin

Persebaya U-17 ke Final Piala Soeratin Usai Menang 1-0

23 October 2026
Berita Terkini

Santri Batang Raih Prestasi Internasional Lewat Inovasi AI

23 October 2026
Kapolda Bali Rangkul Pencari Kerja lewat Program Poliran

Program Poliran Kapolda Bali Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan

23 October 2026
Berita Terkini

Hari Santri Nasional, Nagan Raya Dorong Santri Kuasai Teknologi

23 October 2026

Popular Story

Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya Dapat Bantuan 8,5 Ton Beras
Nasional

Bantuan Beras 8,5 Ton Disalurkan untuk Warga Terdampak Karhutla

by Aditya
16 October 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kota Palangka Raya menyalurkan bantuan beras Cadangan...

Read moreDetails

Arjun Sandhova Cetak Hattrick, PSS Sleman U16 Menang 3-0

Korlantas Polri Gelar Jumat Sedekah di TPS Rawajati

140 Personel FPU 7 Raih Satyalancana Usai Misi di Afrika Tengah

Rehabilitasi Pascabencana Sumatra Hadapi Dua Tantangan

Penegakan Hukum Karhutla: 232 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka

Persib Vs Persik: Adu Strategi di Si Jalak Harupat

Bupati Lumajang Usulkan ATM dan Money Changer di Tumpak Sewu

Satlantas Polres OKI Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

Road to Reuni Akbar Ikaspensa Gorontalo Meriahkan CFD

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.