Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalokasikan dana sebesar Rp11,628 miliar dalam tahap kedua bantuan untuk pemulihan 306 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor di Aceh. Setiap rumah ibadah akan menerima bantuan sebesar Rp38 juta yang akan digunakan untuk rehabilitasi ringan serta pengadaan kebutuhan dan perlengkapan ibadah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mempercepat pemulihan kehidupan keagamaan di wilayah yang terkena bencana.
Sebelumnya, Kemenag telah menyalurkan bantuan tahap pertama senilai Rp3,75 miliar kepada 85 masjid dan musala di Aceh. Dengan demikian, total bantuan yang telah disalurkan oleh Kemenag untuk pemulihan rumah ibadah di Aceh mencapai Rp15,378 miliar. Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, menjelaskan bahwa penetapan calon penerima bantuan dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi yang berjenjang. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 898 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor.
Proses verifikasi yang dilakukan menghasilkan 306 masjid dan musala sebagai calon penerima bantuan tahap kedua. Saat ini, proses penyaluran bantuan memasuki tahap penetapan Surat Keputusan penerima bantuan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Alfirdaus Putra menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memastikan kelancaran pencairan dana. Rekening penerima bantuan akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI), dan bagi yang belum memiliki rekening, akan difasilitasi pembukaan rekening secara kolektif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penetapan Surat Keputusan penerima bantuan dijadwalkan berlangsung pada 1–11 September 2026, diikuti dengan pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 10–30 September. Pencairan bantuan ditargetkan berlangsung pada 1–31 Oktober 2026. Penerima bantuan diharapkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada 1–31 Desember 2026, yang mencakup faktur pembelian barang dan dokumentasi proses rehabilitasi yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menekankan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan masyarakat pascabencana. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran menjaga lingkungan sebagai bagian dari pemulihan. Menurutnya, bantuan dan teknologi tidak akan efektif tanpa perubahan perilaku terhadap alam. Abu Rokhmad mendorong penguatan ekoteologi, yaitu kesadaran keagamaan bahwa menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab manusia, dan menekankan peran penting rumah ibadah dan tokoh agama dalam menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan di masyarakat.


















