Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, tidak semua orang yang terlibat dalam pengumpulan zakat dapat disebut sebagai amil zakat. Amil zakat adalah individu yang mendapatkan mandat resmi dari negara untuk menjalankan tugas pengelolaan zakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dalam acara Syariah Insight Room yang disiarkan melalui kanal YouTube Urusan Islam pada Jumat, 4 September 2026.
Arsad menekankan pentingnya peran amil yang profesional dan mumpuni dalam pengelolaan zakat. Keberadaan amil yang memiliki kompetensi dan profesionalitas merupakan keharusan agar pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan amanah dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa ulama dari berbagai mazhab menekankan pentingnya penugasan resmi dalam menentukan seseorang sebagai amil zakat. Dalam mazhab Syafi’i, amil adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan tugas terkait zakat. Sementara itu, mazhab Hanafi dan Hanbali juga memiliki pandangan serupa mengenai penunjukan amil oleh pemerintah.
Arsad menambahkan bahwa dalam Munas NU tahun 2017 di Mataram, diputuskan bahwa panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat. Hal ini karena mereka tidak diangkat oleh pihak berwenang yang menjadi perpanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat. “Amil zakat tidak hanya sekedar tugas pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian, tetapi juga amanah yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun administrasi kepemerintahan,” tegas Arsad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lebih lanjut, Arsad menjelaskan bahwa amil memiliki fungsi yang luas, mulai dari menghimpun, mengelola, menjaga, mendistribusikan, memberdayakan, hingga melaporkan pengelolaan zakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut, amil harus berpegang pada prinsip memiliki mandat dari otoritas yang sah, amanah dalam menjaga harta zakat, kompeten, profesional, dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini penting agar lembaga zakat tidak hanya menjadi tempat penghimpunan, tetapi juga bagian dari ekosistem pengelolaan zakat yang memiliki tata kelola yang jelas. Kementerian Agama juga mendorong penguatan UPZ masjid untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.


















